Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Kamis, 01 Juli 2010

Tiap SKPD Wajib Susun Renstra



Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Drs Sukirman menegaskan bahwa setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) wajib menyusun rencana strategis (renstra) sebagai penjabaran rencana jangka panjang menengah daerah (RPJMD).

"setiap SKPD diwajib­kan menyusun renstra SKPD sebagai penjabaran RPJM daerah. Sedangkan program dan kegiatan prioritas dituangkan dalam dokumen RKPD (rencana kerja program daerah)," tegas wabup.

Program dan kegiatan prioritas yang dituangkan dalam dokumen RKPD ini sebagai bentuk implementasi tahunan dari RPJM dan RKPD juga berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA)maupun plafon prioritas anggaran sementara (PPAS).

Hal ini juga dimaksudkan sebagai upaya untuk menjaga konsistensi perencanaan dengan penganggaran sehingga proses musyawarah perencanaan pembangunan yang telah dilakukan mulai dari tingkat desa atau kelurahan.

"Begitu juga pada tingkat kecamatan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang mengarah pada prinsip pembangunan berkelanjutan, melalui perbaikan mutu lingkungan, terpantau dan terkendalinya sumber pencemaran dan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, tegasnya lagi.

Menurut wabup, Pemkab Kobar memiliki beberapa prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan, seperti meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Peningkatan SDM ini melalui peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, perlindungan dan kesejahteraan sosial, serta sampai kepada mengatasi kesenjangan.

“Mengatasi kesenjangan melalui penyebaran kegiatan fisik dan ekonomi secara terpilih serta penguatan pada kelompok sasaran yang relatif lemah,” urainya. (Sumber: Radar Sampit, 30 Juni 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar