Polkam / Rabu, 14 Juli 2010 22:31 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi yang dihasilkan bersifat final dan mengikat. Walau tak jarang, hal itu membuat tanda tanya karena keputusan yang dibuat bisa melampaui kewenangan MK.
Komisi II akan mengusulkan pada Komisi III untuk merevisi UU Mahkamah Konstitusi agar batasan pemutusan perkara sengketa pemilu lebih jelas. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/7).
"Saat satu didiskualifikasi, sejauh mana pertimbangan MK akan permasalahn ini. Sejauh mana kewenangan MK akan dipelajari lagi. MK sendiri jangan memutus di luar kewenangan," kata Chairuman.
Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat mendatangkan masalah bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan. Mereka tidak bisa lagi melakukan upaya hukum dengan adanya keputusan tersebut seperti yang terjadi dengan pelaksanaan pilkada di Kotawaringin Barat.
Komisi II berjanji akan mempelajari persoalan ini dan menanyakan pada KPU bagaimana eksekusinya di lapangan. Selain itu, Komisi II akan meminta diadakan revisi agar jelas kewenangan MK karena UU hanya mengatur bahwa kewenangannya hanya menangani sengketa hasil pemilu.
"Harus dilakukan revisi supaya memperjelas kewenangan MK itu seperti apa," tukasnya.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat ditemui di tempat yang sama menyatakan bahwa KPU belum mengambil sikap apapun terkait keputusan MK soal hasil pilkada Kotawaringin Barat. Pembahasan baru akan dilakukan pada saat rapat pimpinan bersama seluruh KPUD pekan depan.
"Rencananya ada rapim seluruh pimpinan KPU atau propinsi hadir. Itu yang akan kita bahas," tukasnya.(MI/ICH)
Sumber : http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/07/14/23311/DPR-Pertimbangkan-Revisi-UU-MK
Kamis, 15 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar