Laporan Reporter Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang diajukan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim konstitusi, Mahfud MD saat membacakan vonis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/7/2010).
Vonis MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang penetapan hasil perolehan suara dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat yang memenangkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno.
Selain itu, MK juga mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat. Terakhir, MK memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menetapkan surat Keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut dua yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang sangat berat dan serius dengan cara melakukan praktek money politic. Dari 68 saksi yang dihadirkan, 65 di antaranya mengatakan telah terjadi praktek-praktek money politic.
Kejadian tersebut terjadi saat pembentukan sebuah relawan yang terdiri dari 78.238 orang atau 62,09 persen dari Daftar Pemilih Tetap. Pengorganisiran tersebut juga diiming-imingi sejumlah dana sebesar Rp 150.000 hingga Rp. 200.000 per orang.
"Ini bukan biaya kampanye yang wajar. Pasangan calon nomor urut 1 telah melakukan pelanggaran sangat serius yang membahayakan demokrasi dan menciderai prinsip-prinsip hukum dan prinsip Pilkada yang bersifat luber," jelas Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi.
Mahkamah juga menimbang bahwa dengan pembatalan kemenangan pasangan calon nomor urut 1 (Sugianto-Eko Soemarno), MK dihadapkan pada sebuah permasalahan hukum yang dilematis. Apabila hanya membatalkan hasil pemilu kepala daerah tanpa menetapkan pemenang dapat terjadi masalah di kemudian hari.
Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat tidak mungkin lagi memproses pemilu ini dari awal.
"Tidak mungkin juga Pilkada diulang, karena hanya ada dua pasangan calon, padahal pasangan calon nomor urut 1 sudah didiskualifikasi dan tidak bisa diikutkan lagi," jelas Fadlil.
Sementara itu, Kuasa Hukum pihak Termohon (KPU Kotawaringin Barat), Arteria Dahlan mengatakan dirinya sangat menghormati keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, memprediksi akan terjadi gelombang ketidakpuasan dari masing-masing pendukung, terutama dari calon nomor urut 1 (Sugianto-Eko Soemarno).
"Saya nggak bisa mikir ini, nanti di arus bawah akan terjadi apa ini, " ujarnya.
Arteria juga mengatakan, logika hukum dari Mahkamah konstitusi tidak ada terkait mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1.
"Kalau yang maju tiga pasang atau lima pasang mungkin didiskualifikasi, kalau ini dua, nanti masyarakatnya nggak mau gimana? logika hukumnya nggak masuk," tandasnya.
Sumber : Tribunnews.com - Rabu, 7 Juli 2010 21:39 WIB
Sabtu, 10 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cerita ini menjadi pelajaran beharga dalam demokrasi
BalasHapus