Kotawaringin Barat
Senin, 12 Juli 2010 01:41
DPRD harus memperjuangkan kedaulatan puluhan ribu rakyat Kobar yang sudah dilecehkan oleh Mahkamah Konstitusi.
FRAKSI pengusung pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno di DPRD mengancam akan menggalang dukungan Hak Angket jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) tetap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menganulir pasangan itu.
Hak Angket itu bertujuan untuk menggelar sidang paripurna istimewa guna menentukan sikap DPRD dalam menghadapi putusan MK tersebut. Jika mayoritas anggota dewan menyatakan tidak setuju menjalankan putusan MK itu, DPRD tidak akan meneruskan surat penetapan KPU Kobar yang menyatakan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemenang pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) ke Gubernur Kalteng.
"Semua orang tahu, putusan MK itu mengabaikan kedaulatan rakyat Kobar. Karena itu, sebagai wakil rakyat, kami tengah merencanakan penggalangan dukungan Hak Angket untuk menolak putusan MK itu. Kita akan buktikan, siapa sebetulnya yang diinginkan rakyat untuk menjadi pemimpin mereka," papar anggota F-PDIP Ahmadi Riansyah, kemarin.
Hingga saat ini, sambungnya, fraksinya bersama Fraksi Partai Golkar serta dua partai yang tergabung di Fraksi Amanat Pembangunan dan Fraksi Kebangkitan Nurani Indonesia Raya telah mendesak KPU untuk tidak menjalankan putusan MK itu. Dan jika pada akhirnya upaya penolakan itu harus berujung pada digelarnya sidang paripurna istimewa, bisa dipastikan DPRD akan menolak untuk meneruskan surat penetapan KPU Kobar itu ke Gubernur Kalteng.
Dari 30 orang anggota dewan, fraksi yang mengusung pasangan Sugianto-Eko mencapai 16 orang. Sementara sisanya sebabagai pengusung Ujang-Bambang yang berasal dari Fraksi Demokrat dan partai-partai kecil yang bergabung di Fraksi Gabungan (PKS, PPP, Hanura, dan PMB).
"Putusan MK itu perlu disikapi lembaga legislatif sebagai wakil rakyat yang dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD," ujarnya.
Ia mengaku fraksinya harus bekerja cepat mengingat mepetnya waktu yang tersedia karena masa jabatan kepala daerah periode 2005-2010 akan habis pada 3 Agustus mendatang.
Cara damai
Langkah DPRD itu juga didukung penuh oleh mayoritas masyarakat Kobar yang hari ini berencana akan mendatangi Gedung DPRD dan KPU untuk menolak putusan MK itu. Berbagai elemen masyarakat, termasuk mantan Anggota DPRD Kobar periode 1999-2004 M Khemal Nashery, menyatakan dukungannya terhadap upaya politis yang dilakukan pendukung Sugianto-Eko.
Sebab, sambungnya, upaya hukum untuk menyikapi putusan MK tersebut memang hampir mustahil dilakukan mengingat sifat putusan MK yang final dan mengikat.
"Langkah DPRD itu tidak ada salahnya. Karena MK juga sudah memutuskan sesuatu yang di luar kewenangannya. MK juga sudah bertindak tidak sesuai prosedur, lalu kenapa DPRD juga tidak melakukan hal yang sama. Sebab ini berkaitan dengan hak kedaulatan puluhan ribu suara rakyat Kobar. MK tahu apa soal itu?" ujar Khemal, kemarin.
Menanggapi rencana aksi massa yang dilakukan pendukung Sugianto-Eko, Khemal mengharapkan agar aksi tetap mengedepankan cara-cara damai. "Saya yakinkan mereka agar tetap fokus pada tuntutan hak suara mereka dalam pe–milu kada. Tidak boleh ada tindakan anarkis selama aksi berlangsung," tukas–nya.
Sumber : http://borneonews.co.id/news/kobar/3343-kpu-jalankan-putusan-mk-dprd-galang-hak-angket.html
Kamis, 15 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar