Kotawaringin Barat | |
Jumat, 23 Juli 2010 01:12 | |
SEDIKITNYA 21 lembar dokumen milik Kepala Desa (Kades) Batu Belaman, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Puto, yang berkaitan dengan laporan pembayaran atau transaksi keuangan disita aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun. Dokumen-dokumen itu didapatkan dari kediamanan Puto dan sebagian lainnya di kantor desa. Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalan Bun Armada Tangdibali, penyitaan dokumen itu dilakukan untuk kelengkapan bukti dari kasus dugaan penyimpangan ADD yang dilakukan kepala desa tersebut. "Di dalam dokumen yang kita sita sebanyak 21 lembar itu, berisi tentang laporan pertanggungjawaban keuangan yang digunakan Puto serta pengalokasian ADD yang dilakukan dan diduga banyak penyimpangan," ucap Armadha. Di samping menyita dokumen, Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan beruntun terhadap para saksi. "Di sana kita langsung kroscek dengan dua orang yang ada di sana," ujarnya lagi. Lebih lanjut, Armadha mengemukakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan ekspose terhadap hasil temuan yang didapat. Dia juga berjanji, dalam waktu yang tidak lama, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Puto dirampungkan. "Pokoknya dalam waktu yang tidak terlalu lama, saya pastikan akan segera dilimpahkan kasusnya ke Pengadilan untuk segera diproses," lanjutnya. Kepala Desa Batu Belaman itu diperiksa Kejari Pangkalan Bun karena diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan ADD yang di terima desa pada 2008 lalu. Selain itu, Puto juga akan berhadapan dengan aparat penegak hukum dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pada surat keterangan tanah milik warganya. Sumber : http://borneonews.co.id/news/kobar/3526-kejaksaan-sita-21-dokumen-kades-batu-belaman.html |
Sabtu, 24 Juli 2010
Kejaksaan Sita 21 Dokumen Kades Batu Belaman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar