Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Sabtu, 31 Juli 2010

Pengusaha Walet Diusulkan Bisa Dipidana

Kotawaringin Barat
Senin, 26 Juli 2010 00:20
PEMERINTAH Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai bersikap tegas atas keberadaan bangunan sarang burung walet yang kian menjamur. Rencananya, revisi peraturan daerah (Perda) yang akan rampung dalam waktu dekat tidak hanya akan menerapkan sanksi denda saja, namun juga penerapan sanksi pidana bagi pengusaha sarang burung walet.
Perda tentang bangunan sarang burung walet sebelumnya sudah diberlakukan. Namun masalahnya, Perda itu hanya mengatur soal proses perizinan saja tanpa mengatur soal sanksi yang diterapkan bagi pelanggar Perda.
Pembahasan revisi Perda itu sendiri berlangsung alot. Jumat (23/7) lalu, pihak legislatif dan eksekutif masih berbeda pendapat terhadap penerapan sanksi tersebut.
Misalnya, pihak legislatif menginginkan penerapan sanksi diatur sesuai UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau bisa juga mengacu pada pasal 143 UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Pada dua peraturan perundangan itu, pemilik bangunan sarang burung walet wajib membayar pajak. Bila tidak, bisa dipidana kurungan satu tahun penjara jika mengacu UU No 28/2009, atau lebih ringan lagi jika merujuk pada UU No 32/2004 yang hanya mengenakan sanksi enam bulan kurungan dan denda Rp6 juta.
Sementara pihak eksekutif tidak keberatan jika Perda tentang walet direvisi, namun pasal-pasal soal sanksi pidana harus dihapuskan. "Eksekutif belum sinkron soal sanksi pidana. DPRD juga belum mengetahui apakah Perda diperbolehkan mengatur sanksi pidana?" kata Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Kobar Heryadi.
Anggota DPRD Kobar Wisman mengatakan rencana revisi Perda tentang walet yang berencana mengatur sanksi denda dan pidana perlu didiskusikan terlebih dulu dan dikaji lebih dalam. Jika perlu, dalam pembahasannya nanti melibatkan tenaga ahli di bidang hukum, mengingat staf ahli DPRD hingga sekarang belum juga terbentuk.

Sumber : http://borneonews.co.id/news/kobar/

1 komentar:

  1. repot banget sih, rakyat lg berusaha pake mau di pidana, pikirin gmn caranya nangkep Koruptor dan mencegah terjadinya korupsi di negara ini... otaknya cuma gmn dapet duit, dasar otak haram

    BalasHapus