Headline News / Nusantara / Rabu, 14 Juli 2010 22:02 WIB
Metrotvnews.com, Kotawaringin Barat: Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menolak putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi pasangan Bupati Sugianto-Eko Sumarno. Ketua DPRD setempat menyatakan menerima hasil rapat pleno tersebut.
Menurut Ketua DPRD Kotawaringin Barat, Subahagio, pihaknya akan segera meneruskan hasil rapat pleno KPUD itu kepada gubernur. Putusan KPUD iitu dinilai telah sesuai keinginan masyarakat.
Sementara di sela-sela rapat, massa pendukung Sugianto-Eko Sumarno terus berunjuk rasa di kantor KPUD. Aparat menggunakan pagar berduri untuk menghalangi massa. Namun aksi demo tidak berujung ricuh.
Bupati terpilih Sugianto-Eko sempat menemui massa. Sugianto mengatakan bersyukur atas putusan KPUD yang menganulir putusan MK. Ia menilai KPUD telah menerima aspirasi masyarakat.(*)
Sumber : http://www.metrotvnews.com/
Rabu, 14 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar