Kotawaringin Barat | |
Rabu, 21 Juli 2010 00:39 | |
RUMAH Sakit Umum daerah (RSUD) Sultan Imanuddin mulai memberlakukan kawasan bebas rokok. Direktur RSUD Sultan Imanuddin Suyuti Syamsul, mengatakan pemberlakuan kawasan bebas rokok diberlakukan sesuai dengan amanat pemerintah melalui undang-undang no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, yakni pasal 29 ayat 11. "Dipasal tersebut disebutkan bahwa seluruh lingkungan rumah sakit harus diterapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Itu sebabnya di rumah sakit tidak boleh merokok," jelas Suyuti. Pemberlakuan kawasan RSUD bebas rokok sudah dimulai, meski belum ada sangsi yang diberikan bagi para pelanggar. "Sekarang masih belum diberlakukan sangsi, tapi nantinya setelah dikeluarkan perda, para pelanggar bisa terkena sanksi," ujarnya. Menurut Suyuti, paling lambat Oktober 2010, pihak pemda sudah menerbitkan perda tentang kawasan bebas rokok. "Ini juga sesuai dengan undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu akan diterbitkan Perda Kawasan Bebas Rokok. Dengan adanya perda tersebut, pelanggar bisa dikenai sangsi berupa denda, misalnya minimal membayar Rp50 ribu." Sumber : http://borneonews.co.id/news/kobar/12-kobar/3484-rsud-bebas-asap-rokok.html |
Kamis, 22 Juli 2010
RSUD Bebas Asap Rokok
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar