Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Sabtu, 10 Juli 2010

MK Putuskan Mendiskualifikasi Pemenang Pemilukada Kab. Kotawaringin Barat

Jum'at, 02 Juli 2010
(Ki-Ka) Hakim Hamdan Zoelva, Kepala Biro Administrasi Persidangan Kasianur Sidauruk, Staf Persidangan Vipin Anggrie, Hakim Ahmad Fadli Sumadi, dan Hakim Muhammad Alim sedang mendiskusikan sesuatu saat pembacaan putusan Perkara Perselisihan Hasil Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di ruang sidang Pleno MK, Rabu (07/07).

Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diucapkan oleh Moh. Mahfud MD pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 pada Rabu (07/07) di ruang sidang pleno MK.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, serta Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010 sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, SH.

Selain itu, Mahkamah juga memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama, Sugianto dan Eko Soemarno sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dengan amar putusan seperti itu, telah mengakibatkan pasangan calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hanya tinggal satu pasangan, karena Pemilukada di Kobar hanya diikuti oleh dua pasangan calon.

“Berdasarkan permasalahan hukum yang dilematis di atas, Mahkamah berpendapat sesuai kewenangannya setelah menilai proses Pemilukada yang berlangsung, Mahkamah perlu langsung menetapkan pemenang, berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) UU 24/2003 juncto Pasal 13 ayat (3) huruf b PMK 15/2008 yang menyatakan, “Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar,” kata Mahfud.

Oleh karena itu, dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010.

Hal tersebut dilandasi dengan pertimbangan, tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah merupakan pelanggaran sangat serius yang membahayakan demokrasi dan mencederai prinsip-prinsip hukum dan prinsip-prinsip Pemilukada yang langsung, umum, bebas, jujur dan adil.

Persidangan tersebut disidangkan oleh sembilan Hakim Konstitusi. Saat sidang, hadir pula kuasa hukum Pemohon dan Termohon beserta kuasa hukumnya. (Dodi H)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar