Kotawaringin Barat
Selasa, 13 Juli 2010 06:01
DESAKAN agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno terus menggema.
Kubu pasangan Sugianto-Eko mendesak KPU Kobar menerbitkan keputusan baru yang kembali menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang Pemilu Kada Kobar.
KPU Kobar juga diimbau untuk tidak menjalankan keputusan MK karena isi amar putusan lembaga tersebut dinilai penuh pertentangan antara poin putusan satu dan lainnya. "Permintaan itu sudah kami sampaikan secara tertulis," ujar kuasa hukum Sugianto-Eko Soemarno, Petrus Selestinus, kemarin.
Menurut Petrus, MK dalam memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Kobar yang tertuang dalam putusan Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 telah melakukan beberapa kesalahan fatal. Hal itu terkait tata cara persidangan dan cara merumuskan putusan itu sendiri.
Di antaranya, pernyataan MK dalam amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan pemohon, yaitu pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, bertentangan dengan isi amar putusan lainnya. MK juga dituduh gegabah membuat keputusan baru yang tidak menjadi poin permohonan.
Petrus menerangkan, pada poin pertama yang diminta pe mohon adalah pembatalan penetapan KPU atas kemenangan Sugianto-Eko, pemungutan suara ulang, memba talkan pencalonan pasangan Sugianto-Eko. Poin kedua, pemohon meminta penetapan hasil penghitungan suara bagi pasangan Ujang-Bambang dan langsung menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai pemenang pemilu kada.
Dengan adanya pertentangan isi antara satu dan lainnya, Petrus menyimpulkan keputusan MK tidak dapat dijalankan (nonexcecutable).
Sumber : http://borneonews.co.id/news/kobar/3363-putusan-mk-tidak-dapat-dijalankan.html
Kamis, 15 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar