Biro Bina Mitra Polda Kalteng AKBP Yunita Sandy mempunyai pandangan tersendiri terkait wacana pemberian senjata api (senpi) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurutnya saat ini yang perlu diperhatikan adalah soal pembinaan bagi aparat Satpol PP.
"Tugas Satpol PP kedepan semakin berat dan kompleks. Permasalahan demi permasalahan terus muncul dibarengi dengan berbagai tantangan yang semakin berat seiring perkembangan zaman," kata Yunita.
Pembinaan tersebut, kata Yunita, agar jika nanti kebijakan pemberian senpi diberlakukan para pemegangnya bisa menggunakan sesuai aturan dan justru tidak bertentangan dengan hukum. "Kalau perlu senpi bisa dibawa ataupun digunakan pada saat khusus saja," katanya. Selain itu dalam pemberian persenjataan juga tidak sembarangan, ada syarat-syarat khusus seperti psikotes dan lain sebagainya.
Sementara Kasi Ops trantib satpol PP Kobar Supiansyah menyatakan tugas sebagai anggota satpol PP semakin hari semakin berat. la menilai senjata juga cukup diperlukan pada kondisi-kondisi tertentu.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto menegaskan, payung hukum yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) soal legalitas Satpol PP menggunakan senjata api, tidak serta merta dapat dilaksanakan, karena dinilai lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.
Dengan alasannya pertama, Satpol PP tidak memiliki hak melakukan tindakan kekerasan sesuai hukum seperti Polisi dan TNI, karena bukan penegak hukum yang harus dipersenjatai. Kedua, lanjut Djoko, memegang senjata itu harus melalui tahapan latihan, psikologis, dan mental. (Sumber: Radar Sampit, 10 Juli 2010)
Senin, 12 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar