Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Sabtu, 17 Juli 2010

Gubernur Teruskan Sikap KPU


Kotawaringin Barat
Jumat, 16 Juli 2010 01:45

GUBERNUR Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang memastikan akan meneruskan Surat Ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) ke Menteri Dalam Negeri.
Meski keputusan KPU Kobar bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya, sesuai aturan, sudah menjadi kewajibannya meneruskan ketetapan KPU Kobar itu ke pemerintah pusat.
“Saya ini berkewajiban meneruskan apa yang sudah menjadi ketetapan KPU dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilu kada). Apa pun hasilnya, wajib saya teruskan ke Presiden melalui Mendagri,” paparnya di Palangkaraya, kemarin.
Dalam rapat pleno, Rabu (14/7) , KPU Kobar menetapkan untuk tidak melaksanakan putusan MK yang menganulir kemenangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno.
KPU Kobar tetap pada sikap awalnya, yakni menetapkan Sugianto-Eko sebagai pasangan kepala daerah terpilih karena meraih suara terbanyak atas pesaingnya, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
“Kami tetap menghormati putusan MK itu. Namun kami harus menyelamatkan suara rakyat Kobar yang telah memilih Ujang-Eko sebagai pemimpin mereka. Kami juga memperhatikan situasi rakyat Kobar yang marah karena putusan MK itu,” ujar Ketua KPU Kobar Oscar Viyarisa, Rabu (14/7), seraya menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan ketetapan itu ke DPRD Kobar untuk diteruskan ke Gubernur Kalteng.
Menyikapi ketetapan KPU itu, Teras menyatakan ia melihat ada dua fakta yang akan disampaikannya kepada Mendagri. Pertama, pasangan Sugianto-Eko telah terpilih sebagai pemenang berdasarkan pleno penghitungan suara. Fakta kedua, KPU sudah menetapkan sikap dan akan disampaikan ke DPRD.
“Terkait dua fakta itu, saya masih harus menunggu. Sebab yang menetapkan nanti adalah Mendagri, saya hanya sebatas menyampaikan saja,” tambah Teras, kemarin.
Berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 109 ayat 5, pengesahan dan pengangkakatan pasangan bupati dan wakil bupati dilakukan oleh Mendagri paling lambat 30 hari sejak pleno KPU.

Tidak ambil pusing
Sementara di Jakarta, Ketua MK Mahfud MD mengaku tidak ambil pusing dengan keputusan KPU Kobar yang mengabaikan putusan MK.
"Silakan saja. Itu bukan urusan MK," kata Mahfud dalam pesan singkatnya.
Lalu, apakah ada sanksi bila KPU setempat tidak melaksanakan putusan MK, Mahfud enggan mengomentari.
Ia hanya menjelaskan kewenangan MK untuk memutus masalah pemilu kada adalah amanah undang-undang.
"Kalau tidak percaya pada MK, mestinya tidak usah mau berperkara di MK sejak awal. MK dulu tidak berwenang dan tidak berminat untuk mengadili pemilu kada. Tapi tiba-tiba oleh UU ditugaskan mengadili pemilu kada. Ya kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab demi hukum dan keadilan," tegasnya.

Sumber : http://borneonews.co.id/news/kobar/12-kobar/3420-gubernur-teruskan-sikap-kpu.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar