Kotawaringin Barat
Kamis, 15 Juli 2010 00:59
KABUPATEN Kotawaringin Barat (Kobar) menempati urutan pertama dalam pencapaian perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Khususnya selama pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Bea Balik Nama bagi Kendaraan Bermotor dari Luar Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Penghapusan Sanksi Administrasi bagi Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Kalteng dari awal Januari 2010 hingga akhir Juni 2010.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng di Pangkalan Bun Inderson mengungkapkan, fakta ini diketahui saat dirinya mengikuti rapat evaluasi pelaksanaan Pergub Nomor 35 Tahun 2009 dengan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng di Palangkaraya, beberapa hari lalu.
"Kobar menempati urutan pertama dari 14 kabupaten/kota yang ada di Kalteng untuk realisasi Bebas Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) dan kendaraan plat KH yang bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) 100%," ujarnya, kemarin.
Akan tetapi, dibalik prestasi itu, tingginya unit kendaraan bermotor yang dibebaskan dari denda administrasi telah menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Kobar dalam membayar pajak kendaraan tiap tahunnya masih rendah.
"Kita akui itu, bahwa ada kecenderungan mereka yang memiliki kendaraan bermotor khususnya roda dua membayar pajaknya lima tahun. Dengan kata lain semenjak membeli di dealer tidak dibayar lagi pajaknya," catus Inderson.
Meski begitu, dia tetap optimistis, melalui penerapan Pergub Nomor 35 Tahun 2009, yang telah selesai dilaksanakan, akan memotivasi dan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.
"Dengan membayar pajak kendaraan setiap tahun, maka tidak akan berat seperti kalau harus membayar selama tiga atau empat tahun sekali. Di samping itu harga jual kendaraan bermotor yang pajaknya hidup akan lebih tinggi diterima pasar," tandasnya.
Capai Rp957,192 juta
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam menerapkan Pergub Nomor 35 Tahun 2009, Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Kalteng di Pangkalan Bun telah membebaskan sanksi administrasi kendaraan bermotor sebesar Rp957,192 juta, dengan realisasi pajak kendaraan yang dibayar mencapai Rp3,055 miliar.
Perolehan itu berasal dari kendaraan roda dua sebanyak 5.991 unit dan roda empat 788 unit. "Dari target PAD sekitar Rp56,5 miliar lebih, saat ini yang sudah terealisasi sekitar Rp23,4 miliar atau sekitar 41,52%," pungkas Inderson.
Sumber : http://borneonews.co.id/news/kobar/12-kobar/3397-kesadaran-warga-membayar-pajak-motor-rendah.html
Kamis, 15 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar