Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Rabu, 28 Juli 2010

KPU Belum Bersikap Terkait Hasil Pilkada Kotawaringin Barat

JAKARTA (Suara Karya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bersikap terkait persoalan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU 1 Gusti Putu Artha, di Jakarta, Senin (26/7) seperti dikutip Antara, mengatakan hingga saat ini beium ada keputusan apapun dari KPU karena rapat pleno yang dijadwalkan Senin (26/7) batal diselenggarakan akibat tidak memenuhi kuorum.

Rencananya, persoalan Kotawaringin Barat ini akan dibahas kembali Selasa (27/7) dan dibawa pada rapat di Kementerian Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"KPU telah meminta Biro Hukum untuk melakukan kajian mendalam. Kita dalami dulu dari berbagai aspek. Besok rapat di Kementerian Polhukam, salah satunya membahas soal Kotawaringin Barat," katanya.

Ia menuturkan pada prinsipnya KPU menghormati putusan MK. Namun, untuk kasus ini, katanya, KPU sangat hati-hati dan tidak ingin terburu-buru mengambil sikap.

"Untuk persoalan yang sangat mendasar dankompleks ini, persoalan yang memiliki implikasi politik yang dalam, KPU sangat hati-hati. Kami juga terus berkomunikasi dengan pihak lain termasuk Kementerian Dalam Negeri dan MK," katanya.

Putu Artha menjanjikan persoalan ini akan segera diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah Kotawaringin Barat.

Sementara itu sebelumnya, calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Baran Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto mengajukan permohonan keberatan pada MK atas penetapan Bupati/Wakil Bupati Kotawaringin Barat terpilih karena adanya dugaan pelanggaran politik uang dan intimidasi terhadap para pemilih.

KPU Kotawaringin Barat -telah menetapkan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sugianto dan Eko Soemarno, sebagai calon terpilih.

Batalkan Putusan KPU

MK kemudian memutuskan membatalkan Keputusan KPU Kotawaringin Barat tentang penetapan hasil perolehan suara, serta Berita Acara Nomor 367/BA/V1/2010 tentang penetapan pasangan calon terpilih. MKjuga me-mutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pemenang Pilkada Kotawaringin Barat.

Dengan adanya putusan MK tersebut maka calon peserta Pilkada Kotawaringin Barat hanya tinggal satu pasangan. Untuk itu, MK menilai perlu langsung menetapkan pemenang yakni pasangan dengan nomor urut dua yakni Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.

MK juga memerintahkan KPU Kotawaringin Barat menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai pemenang Pilkada.

Putusan MK ini dilandasi tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut satu merupakan pelanggaran sangat serius yang membahayakan demokrasi dan mencederai prinsip-prinsip hukum dan pilkada yang langsung, umum, bebas, jujur dan adil.

Putusan MK ini mengundang reaksi protes dari berbagai pihak. Unjuk rasa digelar di Kotawaringin Barat yang menyuarakan penolakan terhadap putusan MK tersebut. Selain itu, KPU Kotawaringin Barat juga menolak untuk melaksanakan putusan MK. [Tri HincUy.nl)

Sumber : http://bataviase.co.id/node/313195


Tidak ada komentar:

Posting Komentar