Saya ingin membagi informasi terkait keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap tuntutan salah satu kandidat yang keberatan atas terpilihnya Bupati dan wakil bupati di Kotawaringin Barat (KOBAR). Keputusan MK terkait tuntutan tersebut sebagaimana berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon
Dalam Pokok Perkara
• Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
• Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum/KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, dan Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, SH.
• Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama, H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, SH., sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
• Memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Dr. H. Ujang Iskandar, ST., M.Si dan Bambang Purwanto, S.ST. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010;
Apabila anda ingin mendapatkan hasil Putusan MK berupa lembaran format PDF yang berjumlah 195 lembar, silahkan Download langsung KLIK DISINI SEKARANG !!!
Dan Apabila anda ingin mendapatkan hasil Risalah Sidang Nomor 45 PHPU Kabupaten Kotawaringin Barat, anda bisa Download langsung, berupa lembaran format PDF yang berjumlah 189 lembar, KLIK DISINI SEKARANG !!
Sabtu, 10 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar