Banyaknya persoalan yang dibahas pihak eksekutif dan legislatif, pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) pemekaran tiga desa di Kecamatan Pangkalan Banteng sepakat ditunda. Pembahasan baru akan dilakukan setelah Komisi A DPRD Kobar bersama Bidang Pemerintahan Setda Kobar melakukan peninjauan Iangsung ke lokasi desa yang akan dimekarkan.
Ketua Komisi B DPRD Kobar Jubair Arifin mengatakan saat ini tidak mudah untuk memekarkan wilayah desa. Pasalnya beranjak pada pengalaman lalu saat pemekaran Desa Sungai Dau justru menimbulkan masalah dengan kabupaten lain, yakni Seruyan. Dalam memekarkan suatu desa harus ada kajian yang jelas. Apakah ada efeknya atau tidak.
"Kita tunggu dulu dengan hasil dari Komisi A, agar pemekaran ini menjadi jelas maka dibutuhkan peninjauan layak dan tidaknya untuk dimekarkan," ujar Jubair arifin.
Anggota DPRD lainnya, Burhanudin, menilai bahwa banyak permasalahan desa setelah dimekarkan. Salah satunya adalah persoalan tata batas wilayah desa satu dengan lainnya. "Hal ini yang sering diperdebatkan di masyarakat itu sendiri," katanya. (Sumber: Radar Sampit, 24 Juli 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar