Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Sabtu, 24 Juli 2010

Mendagri Bimbang Jalankan Putusan MK


Kotawaringin Barat
Minggu, 25 Juli 2010 00:45
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku bimbang untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Sampai sekarang saya belum putuskan. Saya masih menunggu ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga. Tapi jangan sampai masalah ini jadi bola panas ke tangan saya," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, kemarin.
Pasalnya, jelas Gamawan, Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih yang dikeluarkan oleh KPU Kotawaringin Barat berbeda dengan putusan MK.
Padahal, tambahnya, keputusan KPU adalah dasar dari penetapan pasangan kepala daerah terpilih. Sedangkan putusan MK bersifat final dan mengikat. Akibatnya, Mendagri harus memilih salah satu antara dua pilihan itu.
Sehingga, dirinya merasa berada dalam posisi yang dilematis. Ia juga tidak ingin terjebak dengan konflik kepentingan dalam pemilu kada Kotawaringin Barat.
Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah berbunyi, "Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan."
Berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang nomor 148/I.1/ADPUM tanggal 17 Juli 2010 yang meneruskan surat keputusan DPRD Kotawaringin Barat Nomor 9 tahun 2010 tanggal 15 Juli tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih masa bakti 2010-2015, nama Sugianto Sabran dan Eko Soemarno diajukan ke pemerintah pusat sebagai pasangan kepala Kotawaringin Barat terpilih.
Dalam surat itu antara lain memaparkan pelaksanaan pemilu kada bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat pada 5 Juni yang diikuti dua pasang calon yakni Sugianto Sabran-Eko Soemarno dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Berdasarkan rapat pleno KPU Kotawaringin Barat pada 12 Juni dengan surat keputusan nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 pasangan Sugianto-Eko ditetapkan sebagai calon terpilih.
Kemudian, hasil pemilu kada digugat pasangan Ujang-Bambang ke MK. MK kemudian mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah terpilih Sugianto-Eko. MK juga memerintahkan KPU Kotawaringin Barat segera menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai calon terpilih.
Menyikapi putusan itu, KPU Kotawaringin Barat pada 14 Juli menggelar rapat pleno dan membuat berita acara nomor 397/BA/VII/2010 tentang tindak lanjut putusan MK. Di mana, KPU Kotawaringin Barat tidak dapat melaksanakan perintah MK yang menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Akhirnya, KPU Kotawaringin Barat menyerahkan putusan MK dan berita acara pleno kepada DPRD yang berisi penetapan pasangan Sugianto-Eko sebagai calon kepala daerah terpilih. Kemudian, DPRD Kobar mengeluarkan surat Nomor 9 tahun 2010 tentang usul penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil daerah Kabupaten Kotawaringin Barat terpilih masa bakti 2010-2015 dengan mengeluarkan dua keputusan.
Pertama, mengusulkan pasangan Sugianto-Eko sebagai calon terpilih masa bakti 2010-2015. Kedua, penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih selanjutnya disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Tengah untuk diproses lebih lanjut.

Belum bersikap
KPU pusat sendiri belum bersikap terhadap persoalan itu. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sempat menyampaikan pendapat terhadap pemilu kada di Kotawaringin Barat.
"Pada intinya menghormati putusan MK. Tapi mereka juga mengatakan tidak bisa melaksanakan, karena itu bukan wewenang KPU setempat. Karena dalam UU dikatakan KPU hanya bisa menetapkan calon bupati terpilih dari suara terbanyak," ujarnya, Selasa (20/7) malam.
Anggota KPU Syamsulbahri juga hanya memastikan, persoalan Kotawaringin Barat akan dibahas dalam rapat pleno KPU pada Senin (26/7). Selain itu, komisioner yang menjadi koordinator wilayah di Kalimantan Tengah juga diminta mendalami persoalan itu.

Sumber : http://borneonews.co.id/news/kobar/12-kobar/3566-mendagri-bimbang-jalankan-putusan-mk.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar