Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Kamis, 15 Juli 2010

Putusan MK Berdasarkan Gosip

Kotawaringin Barat
Rabu, 14 Juli 2010 05:46

UPAYA Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuktikan dugaan politik uang dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, ternyata berdasarkan gosip.
Hal itu membuat Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi di Jakarta, kemarin, menilai hakim konstitusi yang melampaui kewenangan dalam memutus gugatan sengketa pemilu kada.
"MK seharusnya konsisten terhadap kewenangan yang mereka miliki. Mengenai dugaan pidana pemilu kada, biarkan dilakukan di pengadilan umum," kata Jojo.
Dalam upaya pembuktian MK untuk sengketa pemilu kada Kotawaringin Barat pada 2 Juli, hakim konstitusi mencecar sejumlah saksi yang berasal dari kalangan penyelenggara pemilu untuk membuktikan dugaan politik uang. Seperti saat hakim konstitusi Akil Mochtar menanyai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arut Utara Nasir.
Nasir menegaskan tidak melihat atau mengetahui secara langsung terjadi praktik politik uang di daerahnya. Ia hanya mendengar ada kabar mengenai hal itu.
Sehingga, Akil menanyakan, "Gosip-gosip di masyarakat kan gitu. Seperti apa Saudara mendengar pembagian itu?". "Ya. Saya punya prinsip, selama itu enggak ada karena itu yang menangani masalahnya dari panwas (panitia pengawas) dan yang berwenang. Ya, saya begitu-begitu saja," jawab Nasir.
Sedangkan berdasarkan keterangan sejumlah saksi lainnya yang diajukan oleh pemohon membenarkan adanya praktik politik uang.
Hanya saja, pada 7 Juli, MK mengabulkan gugatan hasil pemilu kada Kotawaringin Barat. MK membatalkan keputusan KPU Kobar yang menetapkan pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno sebagai pasangan kepala daerah terpilih.
Selain itu, MK juga mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko serta menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai kepala daerah terpilih.
Jojo juga mempertanyakan amar keputusan MK yang menyebut ada materi kampanye yang tidak masuk akal. "Itu alasan kami menyebut MK melakukan hal di luar urusannya, materi kampanye bukan urusan MK," tegasnya.

Laporan saksi
Sementara di Kotawaringin Barat, kubu Sugianto-Eko tak henti berjuang untuk mendapatkan keadilan. Terlebih, dukungan masyarakat terus mengalir kepada pasangan yang telah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.
Dan sebagai bentuk perjuangan secara hukum, kuasa hukum pasangan itu, Petrus Selestinus, akan mengadukan laporan kesaksian 20 warga Kotawaringin Barat soal dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (Uji-BP) dalam kam–panye jelang pemilu kada.
Bersama timnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus akan melaporkan hal itu ke Panwas dan Polres Kotawaringin Barat.
"Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Kobar," jelasnya, kemarin.

Sumber : http://borneonews.co.id/news/kobar/12-kobar/3382-putusan-mk-berdasarkan-gosip.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar