Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Sabtu, 31 Juli 2010

Hormati Ramadan, Sebar Surat Edaran

Pemkab Kobar mengeluarkan regulasi khusus kepada semua lapisan masyarakat selama ramadan. Regulasi itu umumnya ditujukan kepada pemilik warung makan, restoran, lokalisasi dan masyarakat umum.

Dalam Surat edaran yang disebarkan ini ada beberapa poin penting yang mesti ditaati demi menghormati bulan ramadan, di antaranya supaya pemilik warung makan diminta untuk tidak terlalu atraktif dan demonstratif dalam berjualan makanan minuman.

"Pemilik warung makanan dan minuman harus menghormati saudara-saudaranya yang sedang menjalankan ibadah puasa. Misalnya menutup warung makan dan restorannya dengan tirai atau menutupnya dengan cara lain. Intinya jangan berjualan dengan cara atraktif," tegas Kepala Satpol PP Kobar Suyud.

Kemudian, kepada para pemilik jasa penginapan dan hotel untuk tidak menerima penginap yang tidak jelas identitasnya, apalagi pasangan yang tidak dilengkapi dengan ketarangan sebagai suami istri yang sah.

Para pemilik hotel juga diminta untuk mewaspadai para tamu yang membawa minuman keras maupun senjata api serta senjata tajam dan dimohon untuk melarang hal ini. "Ini juga sekaligus menekan angka kriminalitas dan praktik prostitusi. Sebab, transaksi prostitusi sekarang memakai modus menyewa jasa penginapan dan ho­tel," jelas Suyud.

Para tokoh agama dan pemuka masyarakat juga diharapkan kontribusinya dalam mengajak masyarakat untuk menjaga ketenangan dan ketentraman selama pelaksanaan Ramadan maupun berkelanjutan.

Pihak Satpol PP menekankan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan Salat Tarawih di tempal ibadah, balk musholla maupun masjid supaya memastikan rumahnya yang ditinggalkan telah terkunci dan aman.

Ini juga dikhawatirkan bisa dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan yang mencari celah ketika umat muslim menjalankan ibadah dan lengah dengan keadaan rumahnya sendiri. (Sumber: Radar Sampit, 31 Juli 2010)

Imbauan Selama Ramadan

  1. Pemilik rumah makan diminta menutup dengan tirai atau dengan cara lain.
  2. Pemilik jasa penginapan dan hotel untuk tidak menerima tamu yang tidak jelas identitasnya.
  3. Tokoh agama dan pemuka masyarakat diminta mengajak masyarakat untuk menjaga ketenangan dan ketentraman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar