Kamis, 22 Juli 2010
Kawasan Rumah Sakit Bebas Asap Rokok
Suyuti : Itu Sudah Diatur Dalam UU No 4 Tahun 2009
Agar pasien atau pengunjung tidak terkontaminasi dengan polusi asap rokok, area rumah sakit harus bebas dan bersih dari asap rokok.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Sultan Imanudin Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar), dr Suyuti Syamsul MPPM. "itu sudah diatur dalam UU No 4 Tahun 2009, yang menjelaskan bahwa seluruh wilayah rumah sakit adalah kawasan bebas rokok. Artinya bila mau merokok harus keluar pagar rumah sakit," kata Suyuti Syamsul, saat diwawancarai Kalteng Pos, Senin (19/7) kemarin.
Namun ironisnya, masih ada beberapa orang yang melanggar aturan tersebut. "Memang sebelum ini tidak ada dasarnya kita untuk menegur orang yang merokok dalam kawasan rumah sakit. Setelah adanya UU ini pelanggar kita beri peringatan dan teguran untuk tidak merokok," jelasnya lagi.
Dijelaskan, menurut UU No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan, maka pemerintah daerah diminta untuk membuat perda tentang kawasan bebas rokok. Disitu boleh dibicarakan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut. Terserah apa bentuk sanksinya apakah berupa denda atau hal lain. Dia berharap, Perda tentang kawasan bebas rokok itu bisa terbit dengan cepat.
Suyuti menjelaskan, terkait pemberian Penghargaan Citra Pelayanan Prima 2010, ada dua kategori pemberian Penghargaan yang dikeluarkan oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara (Kemenpan) tersebut. Dua kategori dimaksud adalah, piagam dan piala. Penghargaan dalam bentuk ini diberikan bila nilai Index Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dierikan oleh tim penilai dibawah 70.
Tahun 2010 ini, Pemkab Kobar dan Pemprov Kalteng mengusulkan kepada Kemenpan untuk mendapatkan piala Penghargaan Citra Pelayanan, Prima. "Kemarin tim penilai sudah, datang dan alhamdulillah hasilnya bagus. Hasil penilaian tersebut diumumkan tanggal 17 Agustus," ujarnya.
Ditanyakan berapa jumlah nilai IKM yang diperoleh RSUD, ia menjawab sudah tembus hampir 90 IKM. Index tersebut jelasnya, dinilai berdasarkan berbagai macam sudut Pandang. Tidak mungkin ada orang yang menilai seluruh layanan RS itu jelek. Ada sisi dimana ia puas dan tidak terhadap suatu pelayanan. Misalnya ada konsumen keberatan dengan harga obat yang mahal namun ia puas atas pelayanan perawat dan dokter yang cepat. Dan masih banyak lagi.
Dalam penilaian tersebut juga dilihat mengenai ada atau tidaknya standardisasi layanan. "Sebagai contoh untuk RS Sultan Imanudin sendiri standar itu bisa dilihat dalam hal pengurusan Surat keterangan sehat, menghabiskan waktu sepuluh menit. Terus standar pelayanan UGD yaitu sejak masuk pintu UGD hingga ditangani oleh dokter yang menangani penanganan pertama memerlukan waktu lima menit. Selain itu, daftar tunggu untuk operasi sekitar 24 jam dan hal tersebut sudah diterapkan sejak lama. "Dari contoh yang sudah dijelaskan tersebutlah penilaian terhadap kinerja aparatur RSUD bisa diambil," ucapnya. (Sumber: Kalteng Pos, 20 Juli 2010)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar