Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Rabu, 14 Juli 2010

Rakyat Kobar Desak KPU Abaikan Putusan MK

13 Jul 2010
Kristantyo Wisnubroto

Sebanyak 68 saksi yang diajukan Ujang-Bambang harus diproses hukum karena memberikan kesaksian palsu.

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar) diminta mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengukuhkan penetapan Sugianto-Eko sebagai calon bupati terpilih.

Hal ini terkait dengan putusan MK yang mendiskualifikasi calon pasangan bupati dan wakil bupati Sugianto Sabran dan Eko Soemarno dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) Kobar. Putusan ini menuai kekecewaan masyarakat setempat

Kekecewaan itu ditumpahkan dengan menggelar unjuk rasa di Kantor KPU dan Gedung DPRD Kobar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, kemarin. Sedikitnya 5.000 warga Kobar yang berasal dari enam kecamatan, Arut Selatan, Arut Utara, Pangkalan Lada, Pangkalan Banteng, Kotawaringin Lama, dan Kumai bergerak sejak pagi dari Sekretariat DPD Partai Golkar. Sebagian besar pengunjuk rasa berjalan kaki menuju KPU dan sebagian massa dari luar Pangkalan Bun menggunakan puluhan truk.

Massa yang bergerak melakukan unjukrasa di dua titik, Kantor KPU dan Kantor DPRD Kobar. Di depan Kantor KPU, pimpinan pengunjuk rasa menolak hasil putusan MK yang dinilai merampas kedaulatan rakyat Kobar. Hakim konstitusi dinilai melanggar prinsip negara hukum. Pengunjuk rasa juga menuntut agar 68 saksi yang diajukan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto diproses hukum karena memberikan kesaksian palsu di sidang MK. Tudingan berbagai pelanggaran pemilu kada yang dilakukan pasangan Sugianto-Eko mengada-ada.

"Kami hanya menyampaikan aspirasi kami terkait dengan keputusan MK No 45/PHPU.D-VUI/2010 yang cacat hukum karena mengkhianati aspirasi rakyat pemilih. Putusan itu secara tidak langsung menghilangkan 67.199 suara rakyat pemilih di Kobar," cetus Koordinasi Lapangan Aksi Masyarakat Kotawaringin Barat Aminullah AD, kemarin.

Perwakilan warga Kobar sempat ditemui anggota KPU Toni Pan-diangan. Saat di DPRD, perwakilan pengunjuk rasa diterima Ketua DPRD Kobar Subahagio dan pimpinan DPRD. Demonstrasi yang digelar ribuan warga Kobar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di Pangkalan Bun. Departemen Store Barata, Swalayan Warmart, pasar tradisional, dan warung-warung makan di tepi jalan tetap buka. Ini menepis isu yang sengaja dihembuskan ke masyarakat bahwa unjuk rasa bakal berujung rusuh. Sebanyak 350 personel gabungan dari Polres Kobar serta perbantuan dari Brimob Lamandau, Sampit, dan Palangkaraya tidak sampai mengerahkan kekuatan represif.

Sumber : http://bataviase.co.id/node/292750

Tidak ada komentar:

Posting Komentar