DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengultimatum sekolah-sekolah untuk tidak melakukan berbagai bentuk, kekerasan fisik maupun mental selama masa orientasi sekolah (MOS). Pasalnya, bentuk kekerasan dinilai merupakan satu paradigma dan kebiasaan buruk yang dapat mempengaruhi karakteristik para pelajar menjadi buruk, bukan lebih baik.
"Kita serukan agar jangan sampai ada kekerasan selama MOS di sekolah-sekolah bagi pelajar yang baru masuk sekolah barunya. Ini penting untuk menjaga moral anak-anak kita," tegas Ketua Komisi A DPRD Kobar Bidang Pendidikan Muhammad Ikhsan, kemarin.
Dampak negatif atau imbas buruk akibat daripada praktik kekerasan yang dimaksud yaitu meliputi seperti membuat mentalitas para pelajar menjadi kerdil. Kekerasan juga dianggap dapat membuat trauma para pelajar yang bisa dikenang sepanjang hidupnya atau bisa pula menghilangkan rasa percaya diri, karena psikologis yang terganggu. Akan tetapi, dia mengkhawatirkan dampak yang lebih buruk lagi yaitu justru mengajari para pelajar tentang kekerasan sejak dini sehingga akan tumbuh dan melahirkan para generasi yang anarkistis pula.
"Kalau dibiasakan dengan kekerasan, psikologinya akan terbiasa pula dengan kekerasan sehingga bisa menjadi pelaku kekerasan itu sendiri di masa mendatang," jelasnya.
Sebaliknya, kata dia, apabila MOS dimanfaatkan sebagai ajang dalam menumbuhkan kedamaian dan pentingnya arti persatuan maupun persaudaraan, dianggapnya akan lebih indah dan menyejukkan. Bahkan, kedamaian dan kasih sayang selama MOS ini justru diharapkan oleh DPRD sendiri dalam menumbuhkan generasi muda yang berakhIak muIia yang cinta akan kerukunan.
Kepada para pelajar yang mengikuti MOS sendiri, Komisi A menekankan agar kesempatan ini digunakan sebaik mungkin dalam menghayati arti penting ilmu sehingga bisa membangkitkan semangat dunia pendidikan dan terus berlomba mengukir prestasi. Untuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) sendiri diharapkan supaya terus mengawasi berbagai aktivitas sekolah selama tahun ajaran
baru ini agar jangan ada hal yang merugikan semua pihak, baik pelajar, sekolah, maupun para orang tua atau wali murid. (Sumber: Radar Sampit, 15 Juli 2010)
Kamis, 15 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar