Kotawaringin Barat | |
Rabu, 21 Juli 2010 00:53 | |
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, meragukan keabsahan pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp424 juta yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar pada 2007. DPRD curiga telah terjadi penyimpangan dalam pengadaannya karena prosesnya melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam rapat mendengarkan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Bupati Kobar di Aula Rapat DPRD, kemarin, terungkap dua mobil pemadam yang didatangkan dari Jepang itu berstatus bekas pakai. Sementara Keppres No 80/2003 melarang penggunaan uang negara dan daerah untuk membeli barang bekas. "Semua sudah jelas, berdasarkan fakta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan meragukan fungsinya karena barang bekas," kata Ketua Komisi B DPRD Jubair Arifin. Dia menyatakan jika mengacu pada Keppres No 80/2003, eksekutif tidak diperbolehkan melakukan pembelanjaan barang bekas. Alasannya, harga barang bekas sulit ditentukan harga pasarnya. "Ini temuan yang menarik pada laporan akhir 2009 ini. Karena itu akan tetap kami selidiki agar semuanya jelas," ujar dia. Dia juga menambahkan, pihaknya sudah meminta data spesifikasi dan proses lelang dua unit mobil pemadam itu secara tertulis. Dan jika ada indikasi pelanggaran dalam proses lelang itu, pihaknya tidak akan ragu melanjutkan pada ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Di rapat yang sama, Ketua Komisi C DPRD Sarwani mengimbau kepada semua dinas agar lebih serius dalam menggunakan uang rakyat. "Proses lelang mobil pemadam itu bisa menjadi evaluasi bersama untuk ke depan dalam penggunaan uang rakyat, harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dan benar-benar berguna untuk masyarakat. Jadi jangan main-main dengan APBD," tutur dia. Sementara itu Kepala Bagian Perlengkapan, Sandi, dan Telekomunikasi Daerah (Santelda) dan Pengolahan Data Elektronik (PDE), Joko Studiono, mengamini adanya mobil pemadam bekas itu. "Tapi tidak semuanya bekas. Satu unit adalah baru. Mobil pemadam itu juga sudah sesuai dengan fungsi dan bekerja dengan baik. Sampai sekarang, mobil pemadam itu sudah beroperasi dan berfungsi dengan maksimal," terangnya. Sumber : http://borneonews.co.id/news/kobar/12-kobar/3490-dprd-curigai-pengadaan-mobil-pemadam.html |
Kamis, 22 Juli 2010
DPRD Curigai Pengadaan Mobil Pemadam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar