Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Sabtu, 24 Juli 2010

Perda Retribusi Dicabut PAD Menyusut


Kotawaringin Barat
Sabtu, 24 Juli 2010 00:09
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Kabupaten Kobar akhirnya sepakat menyetujui mencabut enam peraturan daerah (perda). Sebab, peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Enam perda itu adalah pencabutan tentang Perda 3/2001 Retribusi Penataan dan Pendaftaran Gudang/Ruang dan Perda 11/2007 tentang Perubahan Perda 3/2001, Perda 3/2002 tentang Peng-ujian Mutu Hasil Perikanan dan Kelautan, Perda 13/2003 ten-tang Retribusi Izin Industri dan Perda 16/2007 tentang Per-ubahan Perda 13/2003, Perda 19/2000 tentang Izin Usaha Angkutan dan Izin Trayek dan Perda 5/2006 tentang Per-ubahan Perda 19/2000, Perda 4/2001 tentang Izin Penum-pukan Hasil Hutan dan Bahan Lainnya serta Perda 15/2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Perda 2/2008 tentang Perubahan Perda 15/2006.
Pencabutan Perda tersebut disepakati DPRD Kobar ber-sama eksekutif saat rapat gabungan terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Masa Jabatan Bupati Kobar 2005-2010 di Gedung DPRD Kobar, Pang-kalan Bun, kemarin.

Pendapatan hilang
Lima perda yang terkait retribusi dinilai bertentangan dengan Undang-Undang 34/2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sedangkan Perda Bantuan Keuangan Parpol harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 24/2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Bantuan Parpol dalam APBD.
Namun, yang menjadi soal adalah dengan dicabutnya perda itu berpotensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) Kobar. Dari penerapan lima perda retribusi tersebut nilai PAD yang susut mencapai ratusan juta. Dari APBD Kobar Tahun 2009 realisasi pendapatan dari lima perda retribusi Rp292 juta, meningkat dibandingkan pada tahun 2008 yang mencapai Rp226 juta.
Meski demikian, rapat gabungan juga menyetujui pembuatan payung hukum baru bagi perda retribusi.
Anggota DPRD Kobar Mulyadin mengatakan, sebelum ada perda pengganti, maka peraturan yang lama masih berlaku. Sebaliknya, perda yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi secara otomatis harus dicabut. “Yang tidak bertentangan secara langsung dan belum ada penggantinya masih berlaku. ,” kata anggota Fraksi PDIP, kemarin.

Sumber : http://borneonews.co.id/news/kobar/12-kobar/3541-perda-retribusi-dicabut-pad-menyusut.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar