Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Sabtu, 10 Juli 2010

Pasar Tradisional Segera Diperdakan

Menjabarkan Peraturan Menteri Perdagangan

Peraturan daerah (perda) untuk menyelamatkan pasar tradisional di Kobar dari ancaman pasar. modern bisa dibuat dengan menjabarkan peraturan Menteri Perdagangan. Kepala Dinas Pasar Kobar Ida Pandanwangi menerangkan bahwa dalam peraturan Menteri Perdagangan ada poin penting yang menyebutkan ketentuan bagi swalayan yang mau berdiri.

“DaIam peraturan Menteri Perdagangan ini, intinya swalayan tidak bisa sembarangan didirikan. Ada kriteria dan syaratnya disesuaikan dengan geografis, jumlah, dan kondisional masyarakat. Barangkali itu bisa dijabarkan lagi menjadi perda nantinya," jelas Ida.

Apabila rencana penyusunan perda ini digulirkan, pemerintah membuat tim dalam rangka mengkaji langsung ke lapangan, yaitu ke pasar-pasar tradisional se-Kobar ini untuk mengakomodasi materi regulasi ini nantinya. Begitu pula memintai masukan kepada masyarakat yang kemudian diselaraskan dengan ketentuan hukumnya, sehingga perda yang ditelurkan sesuai atau cocok dengan situasional dan perkembangan zaman.

Hanya saja, Ida menepis anggapan kalau sejumlah pasar tradisional di Kobar ini masih tertinggal atau banyak kekuranglengkapan sarana dan prasarananya, sebab selama ini telah dilengkapi. "Katanya masih ada kurang lahan parkir, toilet, dan lainnya sampai lapak-lapak segala. Itu, apa lagi yang harus dilengkapi. Padahal lihat sendiri sudah terpenuhi semua apa yang dibutuhkan sebuah pasar," tepisnya.

Ekonom Kobar Maslipansyah sendiri menekankan bahwa pasar-­pasar tradisional yang ada di Kobar perlu diselamatkan demi kepentingan masyarakat luas dan menaikkan ekonomi daerah.

Maslipansyah berpendapat, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan seperti, menjadikan pasar tradisional sebagai salah satu prioritas perhatian dalam penganggaran daerah. Kemudian, dengan memodernisasi secara bertahap dan terus membenahi kondisi fisik berikut fasilitas pendukung dan kebersihan pasar, terus menjaga kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengguna pasar.

Utamanya lagi, kata dia, adanya aturan (perda) yang membatasi jumlah pusat perbelanjaan, swalayan, mini market, dan ruko atas dasar potensi pasar, pemberian akses permodalan bagi para pelaku ekonomi di pasar, dan pembinaan kepada para pelaku ekonomi di pasar untuk bersikap lebih profesional, sopan, jujur, dan memiliki budaya melayani. "Dengan demikian kita harapkan pasar-pasar tradisional yang ada di Kobar tetap eksis sepanjang masa karena tidak akan ditinggalkan pembeli," jelas Maslipansyah. (Sumber: Radar Sampit, 6 Juli 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar