Sabtu, 17 Juli 2010
Zona Penangkapan Ikan di TNTP Ditertibkan
Kotawaringin Barat
Jumat, 16 Juli 2010 01:07
DINAS Perairan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan menertibkan kawasan tangkap ikan di perairan Seruyan.
Hal itu dilakukan untuk mengatur pembagian hasil tangkapan bagi nelayan serta melindungi perairan kawasan
konservasi Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) Kobar yang berbatasan langsung dengan Kabuapten Seruyan. "Batas yang kami tentukan yaitu 3 mil atau setara dengan 1.6 kilometer dari kawasan tangkap perairan TNTP. Sekarang sudah menyiapkan petugas keamanan untuk menertibkan nelayan yang melanggar zona," kata Kepala Diskanla Kobar Chairil Anwar, kemarin.
Pasalnya, kata dia, perairan kawasan TNTP merupakan salah satu aset perairan yang wajib dijaga dan dilestarikan. Karena itu, pihaknya mengatur zona bagi nelayan.
Chairil menjelaskan, jika tidak ditertibkan akan meme-ngaruhi hasil tangkapan ne-layan di zona perairan yang sedikit populasi ikannya. Sebab, para nelayan akan menangkap ikan semaunya sendiri.
Dikatakan, jika ada nelayan dari perairan Lamandau maupun Sukamara maupun ke perairan TNTP atau sebaliknya akan dimintai surat keleng-kapan kapal.
Petugas Diskanla Kobar dalam hal ini, juga menertibkan alat-alat penangkap ikan para nelayan. Alat-alat penangkap ikan yang dilarang dipakai, yaitu Pukat Harimau, Troll, setrum, racun, dan bahan peledak. "Jika terbukti melang-gar, akan kami proses secara hukum," ujarnya.
Ia menambahkan pener-tiban di kawasan TNTP ini sesuai dengan Nota Ke-sepahaman (MoU) antara Diskanla Kobar dan Diskanla Sukamara.
Penangkapan ikan secara serampangan di perairan TNTP, lanjut dia, dapat merusak lingkungan per-airan TNTP.
Sumber : http://borneonews.co.id/news/kobar/12-kobar/3417-zona-penangkapan-ikan-di-tntp-ditertibkan.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar