Rabu, 07 Juli 2010 23:45 WIB
Penulis : Maria Jeanindya
JAKARTA--MI: Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (mk) memutuskan mengabulkan seluruh permohonan Ujang Iskandar selaku pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu kada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Berdasarkan vonis tersebut, MK membatalkan keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 dan berita acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang perolehan suara yang dimenangi pasangan H Sugianto dan H Eko Soemarno.
“Mahkamah memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno sebagai pemenang pemilu kada Kotawaringin Barat dan memerintahkan KPU Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati,†ucap Mahfud MD selaku ketua sidang.
Penetapan langsung pasangan Ujang dan Bambang dilakukan MK lantaran hanya ada dua pasangan calon dalam pemilu kada di Kotawaringin Barat. Sementara, salah satu pasangan calon sudah didisikualifikasi karena dianggap telah melakukan pelanggaran.
Keputusan MK yang langsung menetapkan bupati dan wakil bupati, disesalkan oleh KPU Kotawaringin Barat selaku termohon dan juga pihak terkait. Hal tersebut disampaikan oleh Arteria Dahlan, kuasa hukum termohon, karena KPU Kotawaringin Barat menolak untuk memberikan komentar atas putusan majelis hakim.
“Keputusan ini tidak ada logika hukumnya. Kalau ada tiga atau lima pasangan calon, bolehlah Mahkamah mendiskualifikasi. Tapi kalau hanya dua dan langsung ditetapkan seperti ini, logikanya di mana?†tanya Arteria seusai mendengar putusan majelis hakim.
Meski mengaku menghormati keputusan MK selaku pengadilan tertinggi, ia tak menampik adanya kekhawatiran akan terjadi kekacauan di wilayah Kotawaringin Barat. “Karena bupati mereka ditentukan sepihak. Kalau mereka menolak bagaimana? Saya khawatir akan chaos
masyarakat di sana,†cetusnya.
Tentang langkah apa yang akan diambil selanjutnya, Arteria mengatakan akan mendiskusikan masalah itu dengan anggota KPU lainnya untuk menghindari konflik di masyarakat.
Di lain pihak, Iskandar Suhadji selaku kuasa hukum pemohon menyebutkan bahwa permasalahan konflik yang mungkin akan terjadi di masyarakat Kobar adalah bukan tanggung jawab KPU. “Ya itu kan masalah keamanan. Chaos
atau tidak ya jangan dibebankan ke KPU. Itu urusan polisi setempat,†urainya,
Mahkamah berpendapat pelanggaran yang dilakukan pihak terkait adalah pelanggaran yang sistematis, terorganisasi, terstruktur, dan terencana. “Karena ada persiapan pendanaan tidak wajar untuk membayar relawan yang dipersiapkan dengan organisasi yang tersusun dari tingkatan paling atas pasangan calon, hingga tim relawan di tingkat RT,†ucap hakim Ahmad Fadlil Sumadi.
Ini adalah kali pertama MK memutuskan diskualifikasi terhadap salah satu pasangan calon dan langsung menetapkan pasangan calon lainnya sebagai kepala daerah terpilih.
Selain PHPU di Kobar, majelis hakim MK juga membacakan putusan yang menolak PHPU di kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Tojo Una-Una. (*/OL-8)
Rabu, 14 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar