Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Rabu, 28 Juli 2010

Kasus Pilkada Kobar Bakal Dibeberkan Di Rakor Polkam

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih belum mengambil keputusan terkait Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

Rencananya, KPU akan membawa kasus Kobar ini ke Rapat Koordinasi bidang Politik dan Keamanan (Rakor Polkam) yang digelar hari ini.

"Besok (hari ini) ada rapat di Polhukam, salah satunya ya membahas soal Kobar," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha kepada wartawan di KPU, Jakarta, kemarin.

Menurut bekas wartawan di Denpasar itu, pada prinsipnya KPU menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPUD Kobar membatalkan putusannya tentang penetapan hasil perolehan suara Pilkada 2010.

Ditanya bagaimana kalau KPUD Kobar mengusulkan calon terpilih tidak berdasarkan putusan MK, Putu menjawab," Kita belum mengambil keputusan apapun. Tapi kita tetap hormati putusan MK. Yang jelas, tidakada deadline dalam kasus ini. Setidak-tidaknya (penyelesaian) tidak melewati AMI (akhir masa jabatan) pejabat (Bupati Kobar) sekarang."

Meski belum ada keputusan apapun, lanjut Putu, KPU tetap menjalin komunikasi dengan pihak lain, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri.

Putu mengakui, KPU mengalami tekanan dalam kasus Kobar. "Ada pihak yang menekan. Tapi yang bisa menekan KPU ya undang-undang," paparnya.

Perlu diketahui, pada sidang 7 Juli lalu, MK memerintahkan KPUD Kobar membatalkan keputusannya tentang penetapan pasangan calon nomor urut 1 Su-gianto Sabran-Eko Soemarno sebagai pasangan Bupati-Wakil Bupati Kobar terpilih.

Selanjutnya, MK memerintahkan KPUD Kobar menerbitkan surat keputusan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai Bu-pati-Wakil Bupati terpilih.

Sementara itu, DPP Partai De-mokrat mendesak KPUD Kobar melaksanakan putusan MK yang meminta pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih.

Sebab, kata Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP PD, Andi Nurpati Baharuddin, putusan MK sudah bersifat final dan mengikat.

Bekas anggota KPU itu berkali-kali mengatakan. KPUD Kobar wajib melaksakan putusan MK. Jika KPUD Kobar membangkang, maka bisa dikenai sanksi.

Dia berharap, KPU Pusat segera mengambil sikap karena KPUD Kobar belum siap menjalankan putusan MK. "KPU Pusat harus segera mengambil sikap agar situasi di daerah bisa tetap kondusif," katanya.

Bahkan, DPP Golkar mendesak agar lima anggota KPUD Kobar dicopot jika tidak melaksanakan putusan MK.

"Lebih baik dibekukan saja dan diambil alih oleh KPU diatasnya (KPU Provinsi)," kata Sekjen Golkar, Idrus Marham, kemarin. qar

Sumber : http://bataviase.co.id/node/313597

Tidak ada komentar:

Posting Komentar