
Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Kobar. Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada 5 Juli mendatang. Gaji tambahan bagi abdi negara itu akan Iangsung disalurkan ke masing-masing rekening.
Kepala Bidang Bendahara DPKD Kobar Susliyanti mengungkapkan saat ini yang bisa dinikmati oleh aparatur birokrasi adalah gaji bulanan. "Hari ini (kemarin, red) yang diterima baru gaji bulanan seperti biasa. Untuk gaji ke-13 itu baru bisa dicairkan Senin (5/7) mendatang," kata Susliyanti.

Saat ini, pihaknya masih menyelesaikan beberapa administrasi, termasuk pengucuran anggaran gaji ke-13 ini ke rekening masing-masing pegawai melalui Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (BPK) Cabang Pangkalan Bun. Adapun administrasi oleh setiap dinas/ instansi/satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yakni Surat permintaan membayar (SPM) sudah diselesaikan dan telah diperiksa oleh DPKD sendiri sehingga proses pencairan segera berjalan atau dilaksanakan.
Menurut Susliyanti, total nominal uang yang dialokasikan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Untuk gaji ke-13 pegawai se-Kobar ini adalah sebesar Rp 13 miliar lebih.
"SPM dari masing-masing dinas atau SKPD sudah selesai. Sekarang kita sedang Mengurus pencairannya ke BPK lewat rekening masing-masing. Tanggal 5 Juli ini sudah bisa diambil oleh masing-masing, pegawai yang besarannya sesuai dengan berapa besar gaji yang mereka terima per Juni 2010 ini. Tunggu saja,” ucapnya.
Sementara itu, sejumlah pegawai negeri ,sipil (PNS) yang berada di bawah naungan instansi vertikal, seperti dalam lingkungan Kementerian Agama (dulu dikenal Depag) telah menerima gaji ke-13 sejak 30 Juni 2010.
Sejumlah guru madrasah, baik itu madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, maupun tenaga pendidik madrasah aliyah yang merupakan aparatur di bawah naungan Kementerian Agama yang merupakan lingkup instansi vertikal mengakui sudah menerima gaji ke-13 ini.
"Ya, kami sudah menerima gaji ke-13. Kalau kami kan di bawah naungan Kementerian Agama. Itu (Kementerian Agama) kan instansi vertikal langsung ke pusat, kalau yang belum (menerima gaji ke-13) ini kan di bawah naungan pemerintah daerah," ujar Asih, salah seorang guru madrasah ibtidaiyah. (Sumber: Radar Sampit, 1 Juli 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar