Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) akan menertibkan praktik penangkapan ikan dan penambangan pasir zircon (puya) disekitar kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Penertiban penting dilakukan agar ekosistem TNTP yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Seruyan tetap terjaga.
"Batas yang kami tentukan yaitu 3 mil atau setara dengan 1,6 kilometer dari kawasan tangkap perairan TNTP. Sekarang kami sudah menyiapkan petugas keamanan untuk menertibkan nelayan yang melanggar zona," kata Kepala Diskanla Kobar Chairil Anwar beberapa waktu lalu.
Area perairan dikawasan TNTP merupakan aset perairan yang harus dijaga dan dilestarikan. Karena itu Diskanla mengatur zona bagi nelayan.
"Jika tidak ditertibkan akan mempengaruhi hasil tangkapan nelayan di zona perairan yang sedikit populasi ikannya. Sebab bila tanpa aturan, para nelayan akan menangkap ikan semaunya sendiri. Jika ada nelayan dari perairan Lamandau maupun Sukamara maupun ke perairan TNTP atau sebaliknya akan dimintai surat kelengkapan kapal," jelasnya.
Diskanla Kobar juga menertibkan alat penangkap ikan para nelayan. Bila ditemui alat penangkap ikan yang dilarang dipakai, yaitu pukat harimau, troll, setrum, racun, dan bahan peledak terdapat dikapal nelayan maka yang bersangkutan akan ditindak tegas.
"Jika terbukti melanggar, akan kami proses secara hukum," tegasnya. Penertiban di kawasan TNTP ini sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antara Diskanla Kobar dan Diskanla Sukamara.
"Penangkapan ikan secara serampangan di perairan TNTP, dapat merusak lingkungan perairan TNTP. Tentunya bila kawasan perairan itu rusak, maka banyak pihak yang akan dirugikan. Karena kelestarian zona perairan untuk penangkapan ikan mempakan hal yang utama untuk menjaga keberlangsungan populasi hasil laut," jelas Chairil. (Sumber: Radar Sampit, 9 Agustus 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar