Kotawaringin Barat
Kamis, 19 Agustus 2010 14:39
BELUM adanya bupati tetap untuk Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ke- mungkinan besar akan menunda pengesahan beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang kini tengah dibahas DPRD.
"Dalam penerapannya memang harus disahkan oleh Bupati tetap," papar Wakil Ketua DPRD Kobar Hasanuddin Noor, kemarin.
Saat ini, jelas Hasanuddin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar sudah mulai membahas raperda dan peraturan daerah (perda) yang akan diubah.
"Pembahasan ini memang penting bagi masyarakat Kobar karena pada akhirnya akan berujung pada peningkatan APBD serta kesejahteraan masyarakat."
Itulah sebabnya, kemarin DPRD Kobar mulai menggelar rapat ulang terkait pembahasan raperda dan perubahan perda.
Pembahasan raperda dan perda sempat tertunda karena anggota DPRD menurut Mulyadin dari Komisi C, sibuk membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati, temuan BPK, pembentukan Badan Kehormatan, serta pembentukan tim kerja Pansus terkait temuan BPK. "Karena kesibukan itu, sedikitnya ada 11 raperda yang pembahasannya masih tertunda," ujar Mulyadin, kemarin.
Sebelas raperda dan perda yang dibahas antara lain mengenai pembentukan Desa Berambai Makmur di Kecamatan Pangkalan Banteng, pembentukan Desa Karang Sari di Kecamatan Pangkalan Banteng, dan pembentukan Desa Sungai Pulau di Kecamatan pangkalan Banteng. Dibahas juga raperda tentang pajak hotel, restoran, izin angkutan, hingga sarang burung walet.
Dalam bahasan kemarin, anggota dewan fokus membicarakan raperda mana saja yang perlu diutamakan.
Rapat pembahasan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30. Peserta rapat hanya sekitar delapan anggota dewan. Dari perbincangan itu akhirnya disepakati ada delapan poin raperda yang pembahasannya akan diutamakan. Di antaranya tentang pajak sarang burung walet, pajak hotel, restoran, dan penerangan jalan.
Mulyadin mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu 3 hari, terhitung 18 Agustus untuk melakukan pembahasan 8 poin raperda yang sudah disepakati.
"Kami yakin waktu yang telah kami sepakati, cukup untuk membahas raperda yang tertunda," kata dia.
Nantinya dalam pembahasan, pendapat dari semua komisi akan dijadikan acuan untuk memperbaiki, sehingga bisa menghasilkan perda yang baik.
Sumber : http://borneonews.co.id/news/kobar/
Jumat, 20 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar