Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Kamis, 26 Agustus 2010

Roda Pemerintahan Kobar Terganggu


Kotawaringin Barat
Selasa, 24 Agustus 2010 23:33
RODA pemerintahan dan laju pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat bisa terhambat jika pemerintah pusat tidak segera mengesahkan bupati terpilih.
Saat ini saja beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah selesai dibicaran di DPRD tidak bisa segera diterapkan di lapangan, alias harus menunggu pengesahan dari bupati tetap.
"Sebetulnya semakin cepat bupati disahkan, akan semakin baik pula jalannya roda pemerintahan," tukas Tri Handoyo Putro dari Komisi B DPRD Kobar, kemarin.
Sedikitnya menurut Tri Handoyo, ada delapan raperda yang menunggu pengesahan bupati tetap.
Di antaranya tentang pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak hotel, restoran, izin pengelolaan dan pengusaha sarang burung walet, pajak penerangan Jalan, mineral non logam dan batuan, serta pajak hiburan.
Lainnya menyangkut pembentukan Desa Karang Sari dan Desa Sungai Pulau di Kecamatan Pangkalan Banteng.
"Jadi jelas repot jika kekosongan bupati tidak secepatnya diisi. Siapapun pemimpinnya kami tetap mendukung, yang penting bertanggung jawab terhadap masyarakat Kobar," tegasnya.
Suratman, anggota DPRD dari Komisi B juga mengatakan hal senada. "Kobar harus segera memiliki bupati. Jika kondisi seperti ini dibiarkan terus, jalannya roda pemerintahan akan terganggu."
Bupati pelaksana harian, lanjut Suratman, tidak memunyai kewenangan untuk memutuskan pengesahan administrasi pemerintahan. "Itu sebabnya, kami berharap kekosongan Bupati Kobar segera diisi, agar roda pemerintahan bisa berjalan sebagaimana mestinya."
Ketua DPRD Kobar Subahagio juga mengakui jika kekosongan bupati memengaruhi jalannya roda pemerintahan. Pasalnya dalam struktural kerja, disebutkan bahwa DPRD harus bekerjasama dengan bupati untuk mengambil kebijakan. Itu berarti banyak hal harus berdasarkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Sumber : http://borneonews.co.id/news/kobar/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar