Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Selasa, 24 Agustus 2010

Disperindag Awasi Produk Berkelanjutan

Pengawasan barang, produk dan jasa yang beredar di Kobar terus dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak mendapat atau membeli barang konsumsi yang sudah kadaluarsa atau pelayanan jasa yang menyalahi kesepakatan awal antara penjual dan konsumen.

"Perlu ditekankan tim ini bekerja sepanjang tahun secara berkelanjutan. Bukan hanya bulan Ramadan ini raja. Mungkin pada bulan Ramadan aktivitas transaksi jual beli dipasaran meningkat, jadi intensitas kerja tim juga meningkat," kata Disperindag, Kobar Didie A Runuk belum lama tadi.

Tim yang terdiri dari perwakilan dinas terkait seperti Dinas Pertanian, Perternakan, Perikanan, Kesehatan, Perhubungan serta dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertugas untuk mengawasi dan memantau peredaran barang produk dan jasa.

"Penanggung jawab tim ini adalah Plh. Bupati Kobar, sedangkan untuk ketua pelaksana harian adalah Kadisperindag Kobar. Tim ini melakukan kegiatan pengawasan yang sifatnya rutin dan terjadwal guna melakukan pengawasan tersebut," jelas Didie.

la menjelaskan sekitar bulan Juli lalu tim, ini sudah melakukan pengawasan pada dua kecamatan di Kobar. Tim tersebut melakukan pengawasan di toko dan pasar yang berada di kecamatan Pangkalan Banteng dan Pangkalan Lada." Syukurlah hasil yang didapatkan tidak ditemui produk, kadaluarsa yang masih beredar dan diperjualbelikan," jelasnya.

Menurutnya bila ditemui pedagang yang masih menjual barang yang rusak dan kedaluwarsa, tim akan segera menegur dan mengupayakan barang tersebut tidak dijual lagi ke konsumen.

"Selain mengawasi produk barang konsumsi, tim ini juga mengawasi dibidang jasa serta produk lain. Sebagai contoh bila ada perusahaan bidang jasa seperti bengkel motor atau dealer motor apakah sudah memenuhi hak konsumen terhadap layanan purna jual. Juga terhadap barang elektronik yang beredar apakah sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta hak garansi konsumen," tandas Didie. (Sumber: Radar Sampit, 23 Agustus 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar