Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Minggu, 01 Agustus 2010

Ujang Iskandar akan Diganti

Gubernur Kalimantan Tengah siap menjadi pejabat sementara Bupati Kotawaringin Barat.

Maria Jeanindya

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mempersiapkan pengganti Ujang Iskandar dan Sukirman sebagai pejabat sementara kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Pasalnya, pada 3 Agustus, masa jabatan Ujang Iskandar itu sudah berakhir. "Kalau sudah batas waktu, ya tunjuk pejabat sementara saja. Saya sudah mengingatkan dan juga membicarakan dengan pemerintah daerah setempat terkait hal itu," tutur Gamawan di Jakarta, kemarin.

Apalagi, hingga kini. Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat masih saling lempar bola.panas dalam kis-ruh hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) di daerah itu.

Gamawan mengaku masih belum berani mengambil keputusan. "Susah juga. Di satu sisi, semua pihak harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Tapi di sisi lain, ada proses yang tidak sesuai di dalamnya," tegas Gamawan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Saut Situmorang menambahkan pemerintah akan mencegah terjadi kekosongan kekuasaan di daerah. "Mendagri pasti akan mempertimbangkan sungguh-sungguh soal kontinuitas proses penyelenggaraan pemerintahan di setiap daerah," ujarnya.

Bila masa jabatan seorang bupati sudah berakhir, lanjut Saut, dan proses pengangkatan bupati yang baru belum terlaksana, adalah kewajiban pejabat sementara untuk men-jalankan roda pemerintahan di daerah.

Dalam mekanisme pemilihan pejabat sementara, gubernur harus mengajukan kepada Mendagri tiga calon untuk mengisi posisi tersebut. "Setelah melalui penilaian, Mendagri lalu memilih dan mengangkat calon yang diang-gap paling sesuai," kata Saut.

Masalahnya, imbuh Saut, terkadang nama calon itu belum diajukan gubernur, sedangkan masa jabatan bupati sudah berakhir. "Sambil menunggu pengangkatan pejabat sementara. Gubernur punya wewenang untuk memilih pelaksana tugas (pit)," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang masih menanti keputusan penunjukan dirinya sebagai pejabat sementara Bupati Kotawaringin Barat.

"Apabila keadaan tidak cukup kondusif, akan saya pegang sendiri tugas itu. Apabila keadaan cukup tenang, saya akan-tunjuk pejabat pelaksana harian," jelas Teras.

Menurutnya, Mendagri biasa mengeluarkan surat keputusan menjelang berakhirnya masa jabatan. "Biasanya penunjukan gubernur oleh Mendagri keluar satu atau dua hari sebelum masa jabatan bupati berakhir sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan.

Laporan korupsi

Gerakan Antikorupsi Indonesia (GAK1) melaporkan Ujang Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ujang dilaporkan karena tidak menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai 200 temuan penyimpangan keuangan di Kotawaringin Barat.

Ketua GAKI Adek Erni Manurung mengatakan laporan tersebut dibuat berdasarkan pemantauan tindak lanjut pemeriksaan BPK pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat per 31 Mei 2010.

Penyimpangan itu, ungkapnya, bernilai lebih dari Rp313 miliar dan menimbulkan kerugian daerah/negara sebesar Rp67 miliar. Salah satunya, adalah penyim pangan DAK pada tahun anggaran 2008 senilai Rp28 miliar.

Apalagi, utang tersebut tidak dimasukkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara Ujang pada 2007. (EP/P-1)maria@mediaindonesia.com

Sumber : http://bataviase.co.id/node/318829

2 komentar:

  1. Saya berharap mudah mudahan jangan sampai terjadi lagi Bp Ujang Iskandar jadi Bupati lagi untuk selama-lamanya,selama kepemimpinan beliau kami yang di desa desa merasakan hidup dengan kekuatan sendiri,ibarat tanaman, habis bibit ditebar hidup dengan sendirinya tanpa disirami dan di pupuk,beruntunglah tanaman yang tumbuh di tanah yang subur dan matilah tanaman yang tumbuh ditanah tandus.

    BalasHapus
  2. nasibmu memang sial, tp kalo yang menang bukAN PAK UJANG, IKAM LEBIH SIAL LAGI KRN TANAHMU DICAPLOKNYA

    BalasHapus