Kotawaringin Barat
Jumat, 20 Agustus 2010 01:05
TIGA dari delapan raperda yang menjadi poin utama pembahasan DPRD Kobar, disetujui diteruskan ke pihak eksekutif agar bisa diplenokan. Baru selanjutnya diparipurnakan.
Kesepakatan itu diperoleh melalui Rapat Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kobar, kemarin.
Tiga raperda itu meliputi tarif pajak penerangan jalan secara umum, penggunaan PLN untuk usaha industri, dan penggunaan daya untuk industri yang dihasilkan sendiri.
Dalam pembahasan itu, tarif pajak penerangan jalan secara umum akan dikenakan tarif pajak 10% yang dibayar berbarengan dengan pembayaran rekening listrik. Sedangkan peng gunaan PLN bagi usaha industri akan dikenakan tarif pakak 3%, dan penggunaan daya bagi industri yang dihasilkan sendiri seperti genset atau sejenisnya dikenakan pajak sebesar 1,5%.
Anggota Baleg dari Komisi C Triyanto menuturkan, tiga raperda itu telah dibedah satu per satu dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
"Dalam pembahasan antar-Baleg kami telah menimbang, menilai, dan mengkaji, agar pajak yang telah diterapkan benar berfungsi maksimal, dan tidak mandul," kata dia.
Anggota Baleg lainnya Mulyadin mengatakan, raperda itu dibahas untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Sedangkan untuk lima poin utama yang belum dibahas kemarin, dibahas hari ini.
Sumber : http://borneonews.co.id/news/kobar/
Jumat, 20 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar