Kotawaringin Barat | |
Rabu, 25 Agustus 2010 15:49 | |
BERVARIASINYA harga bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Kotawa- ringin Barat (Kobar) terjadi karena stok BBM yang sampai ke berbagai Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) terlalu siang. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar Abdul Yunus, kemarin. "Pemkab telah berkomunikasi dengan Pertamina Kumai. Kami meminta mereka untuk mengisi BBM lebih pagi dari biasanya. Jika sebelumnya Pertamina mengirimkan BBM pada pukul 09.00 WIB, kini kami minta dimajukan menjadi pukul 08.00 WIB," ungkap Abdul. Dia menambahkan hal itu dilakukan Pemkab Kobar untuk mengatasi antrean yang terjadi di berbagai SPBU terutama kendaraan yang ingin mendapatkan BBM jenis premium. Abdul menambahkan harga BBM jenis premium yang mencapai harga Rp7 ribu di pengecer terjadi karena hukum pasar. "Perbedaan harga premium yang terjadi Kobar adalah karena hukum ekonomi. Banyaknya permintaan menyebabkan harga premium naik. Namun, harga BBM jenis premium di SPBU tetap normal seharga Rp4.500 per liter," kata dia. Menurut dia, hingga kini belum pernah ada penetapan harga eceran tertinggi (HET) bagi bensin eceran di Kabupaten Kobar. "Pada 2008 pernah ditetapkan HET namun hanya untuk minyak tanah. HET itupun hanya berlaku di pangkalan minyak tanah saja," ujar Abdul. Padahal berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kobar Nomor 500/177/EKBANG/2008 tertanggal 29 Mei 2008, Kobar telah memiliki HET untuk berbagai jenis BBM. Berdasarkan SK tersebut, HET BBM berbeda di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Kobar. Untuk Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kumai, dan Pangkalan Lada HET premium Rp6.350 per liter, solar Rp5.800 per liter dan minyak tanah Rp3.100 per liter. Untuk Kecamatan Pangkalan Banteng, HET premium Rp6.400 per liter, solar Rp5.800 per liter, dan minyak tanah Rp3.200 per liter. Untuk Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) HET premium Rp6.500 per liter. solar Rp5.950 per liter dan minyak tanah RP3.250 per liter. Sementara untuk Kecamatan Arut Utara (Aruta) HET untuk Rp6.550 per liter, solar Rp6.000 per liter, dan minyak tanah Rp3.300 per liter. Hingga kini, belum ada SK ataupun aturan yang dikeluarkan Bupati Kobar untuk mengatur masalah HET BBM yang mengoreksi SK Bupati Kobar Nomor 500/177/EKBANG/2008 tertanggal 29 Mei 2008 itu. Hal itu berarti SK Bupati tersebut masih berlaku hingga hari ini. Sumber : http://borneonews.co.id/news/kobar/ |
Kamis, 26 Agustus 2010
Harga Bensin Mahal karena Pertamina Kesiangan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar