Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Kamis, 26 Agustus 2010

Demokrat tidak Bisa Copot Ketua DPRD

Kotawaringin Barat
Senin, 23 Agustus 2010 00:51
KETUA DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Subahagio, kemarin, menyatakan penolakannya atas pencopotan dirinya dari kursi Ketua DPRD. Ia beralasan surat keputusan dari DPP Partai Demokrat yang memerintahkan pencopotannya itu cacat hukum sehingga tidak bisa dilaksanakan.
"Pencopotan tidak semudah itu. Saya sekarang sudah bukan lagi milik partai. Apakah bisa semaunya seperti itu? Jika ingin mencopot saya, DPP harus lebih dulu mencabut surat penetapan Gubernur Kalteng yang menetapkan saya sebagai Ketua DPRD. Jadi tidak semudah itu mencopot orang," tegas Subahagio, kemarin.
Panjangnya mekanisme pencopotan seorang ketua DPRD, sambungnya, disebabkan jabatan itu adalah milik publik, bukan milik golongan atau partai tertentu. Ia meminta DPP membuka kembali aturan perundangan yang berlaku di negeri ini sebelum mengambil sebuah keputusan.
"Jadi supaya Kobar tidak cacat dalam roda pemerintahan, semua pihak harus berjalan pada mekanismenya, termasuk rakyat Kobar yang tetap harus sabar menunggu pusat dalam pengesahan kepala daerah terpilih hasil pemilu kada," ucap dia.
Ia menambahkan, langkah selanjutnya dikembalikan ke seluruh anggota DPRD Kobar untuk mengambil sikap apakah menerima atau tidak intervensi dari partai itu terhadap lembaga DPRD.
Menanggapi masalah intervensi partai yang berujung pada pencopotan Ketua DPRD, salah seorang anggota DPRD Kobar dari Fraksi PAN Tri Handoyo Putro menyatakan, anggota dewan telah berencana akan menggelar rapat untuk menyikapinya.
"Dari hasil dialog anggota dewan dengan para demonstran beberapa waktu lalu, kami sudah mengambil sikap untuk langkah selanjutnya. Kami akan segera membicarakan dengan seluruh anggota dewan," tutur dia.
Tri juga menegaskan, dari awal masalah Subahagio itu adalah persoalan internal Partai Demokrat. Namun lucunya, persoalan itu harus ditanggung oleh institusi DPRD yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah internal itu.
"Ini masalah yang serius dan kami sebagai anggota dewan tidak ingin gegabah. Kami tetap akan mengambil sikap sesuai prosedur dengan duduk bersama dengan anggota dewan lain," imbuh dia.

Kemarahan rakyat
Intervensi yang coba dipaksakan pusat terhadap pemerintahan Kobar itu mengundang keprihatinan sejumlah pengamat politik.
Wakil Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi menilai, upaya intervensi partai politik ini, jelas memperlihatkan bahwa pemerintah pusat tidak mampu melokalisir permasalahan yang terjadi di Kobar.
"Masalah yang semestinya bisa diselesaikan antara pihak-pihak terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), malah memasukkan variabel lain yang justru memperumit keadaan," ujarnya, kemarin.
Karena itu, Jojo mengaku tidak heran jika rakyat Kobar meluapkan kekecewaannya dengan melancarkan aksi protes, Sabtu (21/8) lalu. Karena menurutnya, apa yang dilakukan Partai Demokrat, sama sekali tidak menghormati proses demokratisasi yang telah terjadi di daerah.
"Pemilihan ketua DPRD itu satu proses yang demokratis. Dan tindakan Demokrat ini hanya memperkeruh situasi di Kobar," tegasnya.
Sebagai solusi, ia menyarankan Partai Demokrat segera memperbaiki keadaan dengan cara mencabut surat keputusan (SK) itu dan membiarkan proses berjalan demokratis.
Sementara di sela acara buka puasa bersama di kediaman pribadi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Cikeas, Bogor, kemarin malam, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan, SK pencopotan itu merupakan sanksi terhadap Subahagio karena tidak melaksanakan putusan MK.
"Ini garis disiplin partai. karena putusan MK final dan mengikat. Sekarang yang bersangkutan masih menjadi anggota DPRD tapi diganti posisinya," kata Anas.
Intervensi pusat yang mulai membabi-buta itu berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) di Kobar, 7 Juli silam.
MK menetapkan pasangan yang diusung Partai Demokrat yakni, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemenang pemilu kada. Sebaliknya KPU Kotawaringin Barat menyatakan tidak dapat melaksanakan perintah MK itu dan tetap menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai kepala daerah terpilih.

Sumber : http://borneonews.co.id/news/kobar/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar