Kotawaringin Barat | |
Selasa, 27 Juli 2010 00:59 | |
RENCANA Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) untuk memekarkan tiga desa di Kecamatan Pangkalan Banteng belum disetujui Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kobar. Pasalnya, DPRD Kobar memilih menunda program tersebut dengan pertimbangan ingin mengkaji lebih dalam lagi secara legal dan sosial ekonomi. Karena, ada beberapa daerah pemekaran terlibat konflik batas wilayah desa dengan kabupaten lain. Tiga desa yang bakal dimekarkan itu adalah Sungai Pulau, Karang Sari, dan Barambai Makmur. Satu hal, pihak pemerintah kabupaten meminta Ran-cangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran tiga desa dapat disetujui pada Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2010. Desakan supaya tiga desa itu segara dimekarkan disampai-kan Asisten III Sekretariat Daerah Pemkab Kobar Zaenah kepada DPRD Kobar saat menggelar rapat bersama di Gedung DPRD Kobar, pekan lalu. Zaenah beralasan pemekaran tiga desa adalah murni ke-inginan masyarakat sejak tahun 2008 dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dijelaskan, tiga desa itu secara luas wilayah dan jumlah penduduk sangat memungkinkan. Menurut DPRD, persoal-an krusial yang harus diselesaikan terlebih dulu adalah soal batas wilayah. “Bila perlu kita ribut di muka daripada ribut di kemudian hari,” ujar anggota Komisi B DPRD Kobar Jubair Arifin. Sumber : http://borneonews.co.id/news/kobar/ |
Minggu, 01 Agustus 2010
DPRD Kobar Tunda Pemekaran Tiga Desa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar