Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Kamis, 26 Agustus 2010

Perda Walet Harus Perhatikan Kepentingan Masyarakat

Kotawaringin Barat
Rabu, 25 Agustus 2010 15:50
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin dan Retribusi Penangkaran Sarang Burung Walet.
Anggota Komsisi C DPRD Kobar Triyanto berjanji, Raperda ini akan mengakomodasi kepentingan dua belah pihak. Yakni masyarakat dan pengusaha. Diharapkan dengan cara ini, Perda Walet nantinya tidak menjadi 'macan ompong' setelah diterapkan.
"Kami akan terus pelajari lebih dalam terkait izin pendirian sarang walet ini. Karena izin pendirian ini mengacu lebih banyak ke bidang di antaranya kesehatan lingkungan, kualitas air di sekitar bangunan, limbah waletnya, serta kebijakan bunyi rekaman suara walet pada saat malam hari," tuturnya, kemarin.
Dia melanjutkan, meski lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan berarti Raperda Walet akan menyulitkan pengusaha. Akan tetapi justru sebaliknya, dengan adanya Perda Walet pengusaha dapat tenang menjalankan usahanya.
"Jika sudah sah ditetapkan maka Perda Izin Pembangunan Sarang Burung Walet nantinya tidak akan menyulitkan pengusaha burung walet, baik izin bangunan baru, maupun yang sudah berdiri," ujar dia.
Menurutnya, tujuan utama Raperda Walat adalah sebagai payung hukum bagi pengusaha agar usaha mereka bisa dijalankan dengan aman.
Usaha pembudidayaan sarang burung walet melalui rumah-rumah penangkaran, kini kian marak di Kobar. Budidaya burung walet melalui fasilitas rumah walet ini terjadi sejak sekitar lima tahun terakhir.

Harga tinggi
Maraknya usaha budidaya sarang burung walet terjadi setelah permintaan akan sarang burung walet tinggi, sehingga harganya terus melambung.
Kondisi ini yang memancing warga untuk mengelola sarang walet melalui bangunan khusus yang dibuat di kawasan perkotaan. Perkotaan dipilih karena banyak burung walet yang berkeliaran di daerah ini. Biasanya burung-burung walet itu memanfaatkan bangunan tua atau gedung-gedung usang untuk tempat bersarang.
Kondisi ini kemudian dimanfaatkan pengusaha dengan membangun sarang burung walet. Sayangnya, karena dibangun di perkotaan, keberadaan sarang walet itu mengganggu kenyamanan warga. Selain itu, limbah walet juga berbahaya bagi kesehatan.

Sumber : http://borneonews.co.id/news/kobar/

4 komentar:

  1. salam jumpa...urang kobar...saya sangat setuju dengan adanya perda walet..semoga pemerintah selalu memperhatikan keluhan masyarakat kobar.
    happy Blogging......

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maunya kita masyarakat akar rumput ....tapi tetap aza penguasa yang berkehendak ... Thanx Mas Rian

      Hapus
  2. Nice Share...
    Saya sdh follow , saya tunggu follow baliknya ya ...

    BalasHapus