Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Minggu, 15 Agustus 2010

Perusahaan Wajib Bayarkan THR

Hak karya­wan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan perusahaan. Pembayaran disesuaikan dengan ke­tentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Disnakertrans) Kobar Nining Agustina mengatakan kewajiban pem­bayaran THR sesuai dengan Per­menakertrans No 4/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"THR Wajib dibayarkan perusahaan selambat-lambatnya satu minggu atau H­-7 lebaran Idul Fitri. THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan kepa­da pekerjaannya agar memberi kelelua­saan menikmati hari besar bersama ke­luarga," ungkap Nining kemarin.

Berdasarkan peraturan besarnya THR disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja dengan masa bekerja lebih dari 12 bulan (1 tahun) mendapatkan THR satu bulan gaji. Sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, pembagiannya secara proporsional. "Bisa dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah," kata Nining.

Untuk mengantisipasi adanya peru­sahaan,yang tidak memberikan THR kepada karyawannya Disnakertrans rencananya akan mengirimkan surat edaran kesetiap perusahaan yang isi­nya terkait imbauan agar segera mem­berikan THR satu minggu sebelum leb­aran berlangsung.

"Saat ini kita sedang susun, nanti kita akan edarkan, namun biasanya seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kobar mentaati soal pem­berian THR. Selain itu dari mereka para pengusaha banyak yang mengerti tentang pemberian THR tersebut," ujarnya. (Sumber: Radar Sampit, 12 Agustus 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar