Hak karyawan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan perusahaan. Pembayaran disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar Nining Agustina mengatakan kewajiban pembayaran THR sesuai dengan Permenakertrans No 4/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"THR Wajib dibayarkan perusahaan selambat-lambatnya satu minggu atau H-7 lebaran Idul Fitri. THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan kepada pekerjaannya agar memberi keleluasaan menikmati hari besar bersama keluarga," ungkap Nining kemarin.
Berdasarkan peraturan besarnya THR disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja dengan masa bekerja lebih dari 12 bulan (1 tahun) mendapatkan THR satu bulan gaji. Sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, pembagiannya secara proporsional. "Bisa dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah," kata Nining.
Untuk mengantisipasi adanya perusahaan,yang tidak memberikan THR kepada karyawannya Disnakertrans rencananya akan mengirimkan surat edaran kesetiap perusahaan yang isinya terkait imbauan agar segera memberikan THR satu minggu sebelum lebaran berlangsung.
"Saat ini kita sedang susun, nanti kita akan edarkan, namun biasanya seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kobar mentaati soal pemberian THR. Selain itu dari mereka para pengusaha banyak yang mengerti tentang pemberian THR tersebut," ujarnya. (Sumber: Radar Sampit, 12 Agustus 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar