Kotawaringin Barat | |
Sabtu, 21 Agustus 2010 00:36 | |
BADAN legislatif (Baleg) DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kemarin menyelesaikan lagi pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Itu berarti dari delapan raperda yang dibicarakan sudah selesai tujuh. Sedangkan Raperda izin pembuatan sarang burung walet pembahasannya diputuskan ditunda. "Kami akan mengkaji lebih dalam karena izin pembangunan sarang burung walet itu berkaitan dengan banyak hal," papar Mulyadin, anggota DPRD dari komisi C. Di antaranya, jelas Mulyadin, menyangkut izin dari lingkungan sekitar, pengolahan limbah, dan kesehatan masyarakat. "Itu sebabnya kami tidak bisa terburu-buru," tukasnya. Rencananya hari ini Baleg akan melakukan peninjauan lapangan ke beberapa sarang sarang burung walet. Mereka akan melakukan survei dan melihat langsung persoalan yang ada. "Setelah itu baru akan dilakukan pembicaraan ulang tentang raperda izin sarang burung walet," jelas Triyono dari Komisi C DPRD. Hingga kemarin, Baleg sudah menyelesaikan pembahasan tujuh raperda, yaitu tentang pajak air tanah, restoran, hotel, dan pajak perolehan hasil walet. Ditetapkan pajak air tanah sebesar 15%, hotel dan restoran 10% dan perolehan hasil walet 10%. Baleg juga sudah menyelesaikan pembahasan tiga raperda tentang penerangan jalan, air mineral, dan pembangkit listrik yang dihasilkan sendiri. Mulyadin mengatakan, agar hasil pembahasan dapat segera diserahkan ke bupati, maka dalam waktu dekat DPRD akan melakukan rapat pleno untuk pembahasan final ke tujuh raperda tersebut. "Surat hari ini sudah disebarkan. Mudah-mudahan setelah disahkan dapat memberi manfaat maksimal bagi masyarakat," tandasnya. Sumber : http://borneonews.co.id/news/kobar/ |
Sabtu, 21 Agustus 2010
Tujuh Raperda Selesai Dibahas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar