Perubahan Pakaian Dinas PNS Di Lingkungan Pemkab Kobar
Seragam pramuka tidak lagi menjadi pakaian dinas harian pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Kobar. Sebelumnya, seminggu sekali, tepatnya pada hari Sabtu, mereka diwajibkan menggunakan seragam pramuka. Sebagai gantinya menggunakan pakaian batik khas Kobar.
Perubahan ini mengacu dengan Peraturan Bupati Kobar Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas PNS Dilingkungan Pemkab Kobar, Bab V Pasal 28. Keputusan itu dibuat Ujang Iskandar sewaktu menjabat Bupati Kobar.
Dalam peraturan tersebut, alasan penggunaan pakaian batik motif Kobar tersebut dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai. Karenanya perlu disusun pedoman tentang pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemkab Kobar. Dan salah satu pakaian yang dipergunakan yakni pakaian batik motif Kobar. Apalagi sebelumnya batik Indonesia sudah mendapatkan pengakuan dari Unesco sebagai benda warisan manusia Indonesia.
Pakaian yang akan dipergunakan nantinya oleh PNS di lingkungan Pemkab Kobar, yakni untuk Senin menggunakan pakaian Linmas, Selasa dan Rabu pakaian PDH, Kamis pakaian warna gelap model PDL lengan panjang, Jumat pakaian batik motif kalteng, atau pakaian olahraga, dan Sabtu pakaian batik motif Kobar yang menggantikan pakaian pramuka.
Sekretaris Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kobar, Jamri, mengaku heran dengan perubahan ini. Menurutnya, bahwa penggunaan pakaian pramuka tersebut merupakan MoU antara Kwartir Daerah Kalteng dengan Pemerintah Provinsi Kalteng. (Sumber: Radar Sampit, 17 Agustus 2010)
Jumat, 20 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar