Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Minggu, 01 Agustus 2010

Putusan MK soal Pilbup Kotawaringin Barat Dinilai Final

JAKARTA (Suara Karya) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil pemilu, terutama untuk perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dianggap mengikat dan final untuk dilaksanakan.

Demikan rangkuman pendapat peneliti Centre for Eletoral Reform (Cetro) Refly Harun, peneliti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Veri Junaedi, dan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Rosalita Chandra di Jakarta, Selasa (27/7).

Refly menilai, sikap penolakan terhadap putusan MK yang ditunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat dapat berimplikasi pada ketidakpastian hukum di Indonesia.

Dengan demikian, dia menambahkan, jika hal ini terus dibiarkan maka dapat memicu tindakan serupa di daerah lain. Sehingga, nantinya akan mengakibatkan hilangnya daya mengikat dari semua putusan MK.

"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia hukum karena sama saja terjadi pembangkangan terhadap hasil putusan MK yang jelas-jelas bersifat mengikatdan final," katanya.

Tak hanya itu, .menurut dia, dengan munculnya pengingkaran tersebut dapat semakin membuka peluang bagi masyarakat, terutama yang terlibat sengketa pemilu untuk bersikap "kreatif". Dalam artian, seorang tergugat dapat dengan sengaja mencari-cari celah dari berbagai putusan MK yang dianggapnya tidak menguntungkan dirinya.

"Kondisi ini dapat mengancam proses penegakan konstitusi di Indonesia. Begitu pula dengan pembangunan budaya hukum di masyarakat karena mencederai prinsip-prinsip konstitusi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kotawaringin Barat menyatakan penolakannya untuk melaksanakan putusan MK mengenai diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pasangan nomor urut 1, Sugianto dan Eko Soemarno. Dengan demikian, dalam putusan tersebut, MK menilai pasangan lainnya, yakni pasangan nomor urut 2 Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai pemenang pilkada.

Wajib Dilaksanakan

Putusan MK ini dilandasi tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pa-sangan calon nomor urut 1 merupakan pelanggaran sangat serius yang membahayakan demokrasi dan mencederai prinsip-prinsip hukum dan pilkada yang langsung, umum, bebas, jujur dan adil.

Hal senada juga disampaikan Veri. Dia menilai, tak hanya KPU Kotawaringin yang wajib melaksanakan putusan tersebut, tetapi juga pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan KPU pusat

Bahkan, dia menambahkan, KPU pusat dapat pula menetapkan sanksi tertentu bagi KPU Kotawaringin jika mengabaikan putusan tersebut.

"Penolakan itu akan membawa dampak buruk bagi penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil. Sebab, ini menunjukkan tidak ada penghargaan terhadap suara rakyat," ujarnya.

Sedangkan Rosalita mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melalui panitia pengawas (panwas) di daerah diharapkan dapat mengawasi jalannya tahapan penetapan hasil pilkada di Kotawaringin Barat, termasuk perilaku anggota KPU daerah yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber : http://bataviase.co.id/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar