Putusan dalam pemilu kada Kotawaringin Barat menegaskan pentingnya pengawasan terhadap MK.
Dinny Mutiah
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah adalah tindakan merampas demokrasi sehingga perlu terobosan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan putusan yang kontroversial itu.
"Perlu sebagai terobosan hukum agar KPU Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, KPU pusat bertemu dengan MK untuk me-ngonsultasikan hasil keputusan itu," kata anggota Komisi III DPR dari F-PDIP Trimedya Panjaitan di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, putusan MK dalam sengketa pemilihaq umum kepala daerah (pemilu kada) Kotawaringin Barat menjadi pelajaran perlu ada lembaga yang mengawasi MK. "Putusan MK itu seakan-akan kedaulatan rakyat diambil alih oleh sembilan hakim konstitusi. Mereka merampas demokrasi dengan semena-mena dan menuduh tidak ada perbuatan yang betul dilakukan oleh pasangan lain," sahut Trimedya.
Keputusan MK, dinilai dia, jelas-jelas telah melewati kewenangan sebagai lembaga yang berhak memutussengketa hasil pemilu. Ia juga tidak menerima logika hukum MK dalam putusan itu. Padahal, sambungnya, alasan untuk memindahkan penanganan perkara sengketa pemilu dan pemilu kada dari peradilan umum ke MK untuk menjernihkan masalah. "Dengan putusan MK itu kami cukup kecewa," tegas dia.
Pada 7 Juli, MK mengabulkan gugatan hasil pemilu kada Kotawaringin Barat. MK membatalkan keputusan KPU Kotawaringin Barat yang menetapkan pasangan Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pasangan kepala daerah terpilih.
Selain itu, MK juga mendiskualifikasi pasangan Sugianto dan Eko Sumarno serta menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai kepala daerah terpilih. Salah satu pertimbangan putusan itu adalah terjadinya pelanggaran berupa politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif pada saat pemilu kada.
Pada 14 Juli, KPU Kotawaringin Barat akhirnya memilih untuk me-mentahkanputusan MK. Mereka juga menyerahkan hasil putusan itu kepada DPRD Kotawaringin Barat karena sudah bukan menjadi kewenangan KPU setempat.
Bukan urusan MK
Ketua MK Mahfud MD sendiri tidak ambil pusing dengan keputusan KPU Kotawaringin Barat yang mengabaikan putusan MK. "Silakan saja. Itu bukan urusan MK." kata Mahfud. Lalu, apakah ada sanksi bila KPU selan pat tidak melaksanakan putusan MK, Mahfud enggan mengomentari. Ia hanya menjelaskan kewenangan MK untuk memutus masalah pemilu kada adalah amanah undang-undang.
"Kalau tidak percaya pada MK, mestinya tidak usah mau beperkara di MK sejak awal. MK dulu tidak berwenang dan tidak berminat untuk mengadili pemilu kada, tapi tiba-tiba oleh UU ditugaskan mengadili pemilu kada. Ya, kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab demi hukum dan keadilan," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang menyatakan akan membawa persoalan pemilu kada Kotawaringin Barat ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. "Saya ada dalam posisi tidak untuk memutuskan. Saya harus minta pertimbangan Mendagri selaku yang mewakili Presiden dalam rangka pengesahan dan pengangkatan." (NJ/VSS/P-1)dinny@mediaindonesia.com
Sumber : http://bataviase.co.id/node/297312
Tidak ada komentar:
Posting Komentar