Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Minggu, 01 Agustus 2010

Masyarakat Laporkan Ujang ke Kepolisian

Kisruh di Kotawaringin Barat berlanjut. Masyarakat jangan sampai dipimpin oleh calon kepala daerah bermasalah.

Maria Jeanindya

TIM Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan calon Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), kemarin.

Ujang diduga melakukan tindak pidana perbankan, kejahatan penipuan, dan korupsi yang berkaitan dengan letter of credit (L/C) fiktif atas namanya di BNI yang berstatus kredit macet sejak 2004.

Tim TPDI Petrus Selestinus mengatakan pihaknya meminta Polda Kalteng menindaklanjuti dan menuntaskan kasus Ujang. "Hari ini (Juma

30/7) salah satu dari tiga pelapor, yakni Erwin Singgih dimintai keterangan (oleh polisi) dalam rangka permulaan dimulainya penyidikan," kata Petrus di Kantor Polda Kalteng, Palangkaraya, kemarin. Hadir pelapor lainnya. Kemal Mashey dan Erwin Singgih.

Tim TPDI melapor ke polda berbekal keterangan dan dokumen, dari pihak BNI Pangkalan Bun" yang menyatakan Ujang mempunyai utang miliaran rupiah di BNI Pangkalan Bun sejak 2004. Sampai sekarang utang Ujang, ujar Petus, masih dalam status kredit macet walaupun pihak BNI telah berkali-kali memberi perpanjangan waktu untuk pelunasan.

Menurut pihak BNI, utang Ujang bersumber dari kredit tak normal. Namun, pihak bank tak menjelaskan kredit tak normal tersebut.

Petrus menjelaskan Ujang telah membuat pengakuan utang di hadapan notaris Eko Sumarno yang dituangkan dalam akta notaris pada 2003. Eko Sumarno sendiri saat ini calon wakil bupati yang mendampingi H Sugianto yang ditetapkan KPU setempat sebagai pasangan bupati-wakil bupati Kobarterpilih mengalahkan pasangan Ujang-Bambang Purwanto.

L/C fiktif Ujang, menurut Petrus, diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi karena sangat berpotensi merugikan keuangan negara. "Kami menduga keras ini ada kejahatan perbankan yang berujung pada korupsi karena BNI ini bank pemerintah yang mengelola saham negara."

Dengan alasan itu, ujar Petrus, pihaknya meminta penyidik Polda Kalteng agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini supaya jangan sampai calon pemimpin Kotawaringin Barat merugikan rakyat.

Kronologi

Pasangan Sugianto-Eko sebenarnya sudah hampir final sebagai bupati-wakil bupati Kobar. Pasalnya, surat Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang Nomor 148/ I.I / ADPUM tanggal 17 Juli 2010 yang meneruskan surat keputusan DPRD Kobar Nomor 9 Tahun 2010 tanggal 15 Juli tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih masa bakti 2010-2015 telah mengajukan nama pasangan ituke pemerintah pusat.

Keputusan DPRD Kobar mengacu pada surat keputusan KPU setempat nomor 62/ Kpts-KPU-020.435792/2010 tentang penetapan pasangan Sugianto-Eko sebagai calon terpilih. Namun, hasil pemilu kada Kobar digugat pasangan Ujang-Bambang ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah terpilih Sugianto-Eko dengan putusan MK Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010. MK juga memerintahkan KPU Kobar segera menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai calon terpilih.

Menyikapi putusan itu, KPU Kobar pada 14 Juli menggelar rapat pleno dan membuat berita acara Nomor 397/ BA/VH/2010 tentang Tindak Lanjut Putusan MK.

Keputusannya, KPU Kobar tidak dapat melaksanakan perintah MK yang menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Akhirnya, KPU Kobar menyerahkan putusan MK dan berita acara pleno kepada DPRD. (SS/J-3)maria@mediaindonesia.com

Sumber : http://bataviase.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar