Selasa, 08 Juni 2010
Stop Izin Kapal Ikan Baru
Dinas Perikanan dan Kelautan (Dislutkan) Kobar tidak akan mengelurkan izin kapal tangkap ikan baru. Upaya ini dilakukan karena saat ini sudah cukup banyak kapal tangkap ikan berukuran kecil.
Kepala Dislutkan Kobar Chairil Anwar mengatakan yang diperbolehkan hanya menambah bobot kapalnya saja. Dan itu pun terlebih dahulu membentuk kelompok nelayan. "Bila nelayan ingin menambah atau menaikkan bobot kapal tangkap ikannya, kami mempersilakan. Bahkan untuk pengurusan izin kapal tangkap ikan yang sudah bertambah bobot tersebut, akan kami permudah," jelas Chairil.
Untuk diketahui saat ini ada sekitar seribuan jumlah kapal nelayan di Kabupaten Kobar. Rata-rata kapal tersebut berukutan 0 –1 Gross Ton (GT), 1-3 GT dan 5 – 10 (GT).
Dalam pelaksanaannya petugas dari Dislutkan akan langsung mendatangi nelayan yang ingin mengurus izin penambahan bobot kapal. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyelewengan dalam hal pengurusan izin.
Chairil menambahkan sejauh ini jenis ikan yang berada di kawasan Laut Jawa masih menjadi gantungan hidup nelayan yang berada dipesisir Kobar. Karena padatnya Laut Jawa dengan aktifitas penangkapan ikan, maka jumah kapal yang beroperasi diperairan tersebut dibatasi jumlahnya. Hal itu dlakukan guna menjaga populasi ikan guna agar masih bisa berkembang.
"Jumlah total kapal tangkap ikan berbagai jenis yang dimiliki nelayan Kobar yaitu sekitar lebih dari seribu buah. Sedangkan Laut Jawa merupakan lokasi penangkapan ikan yang, juga dilakukan nelayan lain selain Kobar. Misalnya dari Jawa, Sumatera, Nusa Tenggara dan Sulawesi. Karena padatnya aktifitas itulah laut tersebut sudah berada dalam zona merah lokasi penangkapan ikan. Bayangkan saja bila tidak diatur dalam segi jumlah kapal. Maka kelestarian ikan yang menjadi mata pencaharian nelayan bisa habis," bebernya. (Sumber: Radar Sampit, 8 Juni 2010)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar