Cegah Over Kapasitas Dalam PSB
Selama masa penerimaan siswa baru (PSB) setiap sekolah wajib melakukan koordinasi dengan sekolah lainnya. Ini dilakukan agar tidak terjadi over kapasitas pada s'alah satu sekolah, khususnya sekolah favorit. Kebijakan itu juga guna mencegah sekolah yang tidak kebagian murid.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga (Disdikpora) Kobar Muhammad Yadi mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah dari SD melalui Cabang Dinas yang menangani, kemudian SMP dan SMA. "Kami telah memberikan rambu-rambu kepada masing-masing sekolah agar tidak over kuota dalam penerimaan siswa baru, karena untuk masing-I masing sekolah telah ditetapkan kuotanya,"'tegas Yadi kemarin.
Penetapan kuota sendiri menurut Yadi, berdasarkan sarana prasarana sekolah yang dimiliki. Hal itu karena Disdikpora sendiri telah mempunyai data-data dari masing-masing sekolah, baik dari bentuk sekolah, ruang kelas dan lain sebagainya.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya masyarakat lebih cenderung memilih sekolah-sekolah yang dinilai favorit sehingga sekolah-sekolah lainnya sering kekurangan siswa. Dengan diaturnya jumlah kuota dimasing-masing sekolah harapannya tidak terjadi lagi adanya penumpukan siswa disalah satu sekolah tertentu.
"Bagi sekolah-sekolah yang telah over kuota, diwajibkan melapor atau mengkoordinasikan kepada cabang dinas masing-masing bagi tingkatan SD, kemudian SMP dan SMA ke Disdikpora. Dengan adanya saling koordinasi, harapan kami tidak ada siswa yang tidak sekolah atau tidak tercover, dan tentunya bagi sekolah yang telah melebihi kuota, siswanya bisa saja disalurkan kesekolah lainnya," terangnya.
Dikatakan Yadi, bagi yang tidak melapor, tentu akan ada penindakan kepada sekolah yang masih menerima siswa sedangkan kuotanya telah melebihi. Sementara khusus untuk sekolah tingkat SD dikatakan Yadi, pihak sekolah tidak dibolehkan menggelar tes dalam penerimaan siswa kecuali untuk SD Rintisan Sekolah Berstandar Nasional (RSBI) disana ada tes khusus.
Hal ini sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh kementerian pendidikan RI, jika ditemui ada SD yang melakukan tes dalam penerimaan siswa baru, akan ditindak tegas. (Sumber: Radar Sampit, 15 Juni 2010)
Selasa, 15 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar