Senin, 21 Juni 2010
SKPD Wajib Laporkan LAKIP ke Bupati
Wakil Bupati Kobar Drs Sukirman MSi menegaskan Laporan Akuntabilitas Kenerja Instansi Pemerintah (LAKIP) disampaikan oleh unit yang lebih rendah kepada unit yang lebih tinggi, seperti,SKPD wajib menyampaikan LAKIP kepada bupati dan selanjutnya bupati menyampaikan kepada presiden melalui gubernur, kepala BPKP dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dengan penyelenggaraan bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan kerjasama asistensi dan tata kelola pemerintah yang balk Sukirman mengharapkan, mampu meningkatkan kualitas sumber daya aparatur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Apabila dilaksanakan evaluasi akan mendapatkan nilai yang lebih baik dengan penilaian wajar tanpa pengecualian
Penegasan ini disampaikan Wabub Drs Sukirman Msi dalam acara pembukaan bimtek SAKIP kabupaten Kobar di Aula Bappeda Kobar Kamis (17/6).
Dikatakan Sukirman, searah dengan prinsip Good Governance dan instruksi Presiden RI nomor 7 tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara negara mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya kebijakan yang dipercayakan kepadanya harus berdasarkan perencanaan strategik yang ditetapkan.
"Berdasarkan hasil evaluasi bahwa LAKIP tahun yang lalu, Pemkab Kobar mendapat nilai yang kurang baik. Dengan kondisi demikan sangat tidak memuaskan kita semua. Hal itu dipredeksi apakah ada perbedaan presepsi antara penyusun dan penilai atau karena rendahnya kualitas dan kinerja sumber daya aparatur dalam pelaksanaan tugas," ujarnya.
Karena itu terang Sukirman, LAKIP merupakan media pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya kebijakan kepada stakeholder, sebagai umpan pengambilan keputusan pihak terkait sebagai alas perbaikan manajemen ke pemerintahan dalam peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Sementara Wakil Ketua BPKP Perwakilan Kalsel Johanes MSi dalam pengarahannya antara lain mengatakan, terkalt masalah LAKIP tersebut semua SKPD dan instansi pemerintah daerah Kobar dapat mempertanggungjawabkan sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, karena hal ini menunjukan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi merupakan peluang sekaligus tantangan yang harus ditanggapi secara serius, sistematis dan berkelanjutan. (Sumber: Kalteng Pos, 18 Juni 2010)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar