Diikuti 700 Peserta Dipusatkan di SMAN 1 Pangkalan Bun
Meski diadakan ujian nasional (UN) ulangan balk tingkat SMP dan SMA sederajat masih ada peserta yang gagal. Tapi jangan khawatir, mereka yang gagal masih bisa untuk mendapatkan ijazah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. Caranya dengan mengikuti ujian kesetaraan.
Berdasarkan jadwal ujian paket C setingkat SMA di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan dilaksanakan Selasa 22 Juni mendatang. Pelaksanaannya akan dipusatkan di SMAN 1 Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar) sore hari. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa disekolah.
"Kurang lebih 700 orang yang sudah siap dan terdaftar untuk megikuti ujian paket A, B dan C. Selain masyarakat umum yang telah memiliki persyaratan untuk bisa mengikuti ujian tersebut tentunya siswa SMA sederajat yang kembali gagal dalam ujian nasional (UN) ulangan secara otomatis bisa mengikuti ujian paket C. Tentunya dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu kesekolah masing-masing dan diteruskan ke disdikpora," jelas Kepala Dinas Disdikpora Kobar Muhammad Yadi melalui Kabid Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga (Dikluspora) Sirwani Kadir, Senin (14/6) kemarin.
Sirwani menjelaskan bahwa persyaratan untuk mengikuti ujian paket A, B dan C. tersebut yaitu mempunyai ijazah paket A dan B atau ijazah SD dan SMP untuk peserta paket C. Sedangkan masyarakat yang belum pernah sekolah bila ingin mendapatkan ijazah maka ia harus mengikuti kelompok belajar terlebih dahulu.
"Dengan mengikuti kelompok belajar merupakan bukti yang bersangkutan pernah duduk di bangku pendidikan walaupun non formal. Jadi ia sudah layak mengikuti ujian paket A setingkat SD demikian seterusnya," jelas Sirwani lagi.
Sirwani menjelaskan untuk mendaftarkan diri guna mengikuti ujian paket A, B dan C tidak sulit. Cukup datang ke kantor Disdikpora terdekat dan menunjukkan ijazah SD atau SMP atau buku rapor sebagai bukti pernah mengenyam pendidikan. Bisa juga dikoordinasikan oleh kelompok belajar yang tersebar di enam kecamatan di Kobar. Dengan itu warga bersangkutan berhak mengikuti ujian. (Sumber: Radar Sampit, 15 Juni 2010)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar