Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Senin, 21 Juni 2010

Pencabutan Perda Tidak Sembarangan

Rencana DPRD Kobar untuk mencabut sejumlah peraturan daerah (Perda) mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Kobar Sukirman. Menurutnya pencabutan sebuah perda tidak bisa serampangan dan harus melalui sebuah mekanisme.

Terkait perda yang akan dicabut itu, wabup mengatakan semuanya telah dibuat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apalagi perda merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kalaupun ingin dicabut harus memperhatikan beberapa aspek.

“Sebuah perda itu dibikin tidak sembarangan. Perda itu dibuat setelah memperhatikan peraturan perundang-undangan yang diatasnya dan telah berkoordinasi dengan pihak pusat. Kemudian kita juga buat perda itu setelah melalui pengkajian aspek sosialnya, baik dari sisi manfaat dan mudaratnya. Tidak semudah yang mereka pikirkan itu,” jelas Wabup.

Lalu Sukirman juga menekankan pula bahwa prinsip dari negara Indonesia merupakan negara kesatuan sehingga tiap-tiap daerah mesti menerapkan apa yang telah dilakukan oleh pusat. Dengan demikian, satu kebijakan maupun praktik yang dijalankan oleh pemerintah daerah juga diselaraskan dengan pemerintah pusat, salah satu diantaranya seperti memproduksi ketentuan peraturan yang berlaku ini.

“Jangan sampai salah tafsir tentang otonomi daerah. Kita memang sekarang berlaku otonomi daerah, tapi tetap negara kesatuan. Apabila pemerintah pusat membuat peraturan perundang-undangan itu, kita teruskan kepada perda. Kalau mau mencabut hati-hati,” tegasnya lagi.

Untuk diketahui DPRD Kobar berencana melakukan pencabutan beberapa perda, bahkan salah satu diantaranya perda yang mengatur mengenai bantuan untuk partai politik tiap tahunnya. Bantuan partai politik ini digelontorkan setiap tahun. Namun hanya kepada partai yang memiliki kursi di parlemen sehingga total rincian anggaran berkisar Rp 20 juta per kursi per tahun anggaran. Adapun penggunaan anggaran ini juga diatur dan dialokasikan kepada kegiatan yang menyentuh langsung kepada masyarakat. Yaitu para konstituen parpol itu sendiri dan laporan penggunaannya juga diperiksa dan dikelola oleh Kesbangpolinmas. (Sumber: Radar Sampit 18 juni 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar